Jumat, 29 Maret, 2024

Lulung Siap-siap Hengkang dari DPRD Jakarta

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPRD Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, mengatakan siap angkat kaki alias hengkang dari Gedung DPRD Jakarta. Menyusul dikeluarkannya Daftar Pemilih Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana Lulung dikabarkan terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPR RI.

“Ya, saya harus keluar dari Gedung DPRD Jakarta,” ungkap Lulung kepada MONITOR melalui sambungan selulernya, Rabu (20/9).

Menurut Lulung, ketika dirinya harus hengkang, dia akan menyerahkan semua fasilitas yang dipakainya selama jadi Wakil Ketua DPRD Jakarta ke Sekteriat Dewan.

“Insya Allah, besok (Jumat), saya akan resmi menyerahkan semua fasilitas itu,” terangnya.

- Advertisement -

Selain Lulung, ada empat orang anggota DPRD Jakarta yang harus hengkan. Mereka adalah Riano P Ahmad dari Fraksi PPP, Wahyu Dewanto dan Jamaludin keduanya dari Fraksi Hanura dan Inggard Joshua dari Fraksi Nasdem.

Ditempat terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi membenarkan kelima anggota Dewan tersebut sudah tidak bisa lagi ada DPRD DKI setelah DCT keluar.

“Ya, karena mereka sudah dinyatakan pindah partai ketika maju sebagai caleg dan namanya sudah terdaftar di DCT,” kata Pras panggilan akrabnya kepada MONITOR.

Pras pun mengaku, akan segera mengurus pemberhentian antar waktu (PAW) anggota Dewan yang pindah partai.

Sekedar diketahui, aturan soal anggota DPRD yang pindah menjadi caleg partai lain merujuk ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di sana dinyatakan,anggota DPRD yang nyaleg bukan dari partai tapi menjadi caleg 2019 – 2024 lewat partai lain diberhentikan antar waktu.

Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER