Selasa, 23 April, 2024

Alasan Fahri Hamzah Tolak Keras Pasal Penghinaan Presiden Masuk RUU KUHP

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kini tengah merampungkan Revisi Undang-Undang KUHP (RUU KUHP). Salah satu opsi yang hingga kini masih menjadi perdebatan yakni memasukkan pasal penghinaan presiden kedalam RUU tersebut.

Mengomentari hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai, pasal penghinaan presiden tidak diperlukan untuk masuk dalam RUU KUHP, mengingat pasal tersebut pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Enggak perlu dimasukkan lagi, manusia itu bukan simbol negara. Simbol negara itu burung garuda, bendera merah putih. Itu yang enggak boleh dihina," kata Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (2/2).

Ya, pada 4 Desember 2006 silam, MK melalui putusan No. 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan pasal serupa dengan alasan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan manipulasi.

- Advertisement -

Menurut Fahri, sah-sah saja seseorang menggkritik presiden dengan cara apapun, mengingat presiden adalah objek kritik. Sehingga dapat melapor secara pribadi ketika merasa dihina tanpa harus masuk dalam UU secara khusus.

"Saya pribadi dihina, lalu ada yang bilang, 'jangan! dia lambang negara', enggak bisa gitu dong," kata Fahri seraya berpesan agar tak ada lagi pensakralan terhadap presiden.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER