Sabtu, 20 April, 2024

Pengamat: Skema Gross Split Diminati Investor

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan pemenang lelang lima Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional menggunakan sekema kontrak bagi hasil atau gross split, Rabu (31/1) lalu. Seiring proses lelang, muncul opini negatif dari sejumlah kalangan bahwa sekema kontrak gross split merugikan investor.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, dengan diumumkannya pemenang lelang WK, maka membuktikan bahwa sekema kontrak gross split diminati investor. "Kalau diambil kan berarti laku, kalau laku kan artinya diminati investor," kata Komaidi saat dihubungi MONITOR, Jumat (2/1).

Ya, sampai dengan batas akhir penyerahan dokumen partisipasi lelang 29 Desember 2017 lalu, terdapat 7 dokumen partisipasi untuk lima WK. Setelah dilakukan Pembukaan dan Pemeriksaan serta Penilaian Akhir oleh tim Penawaran, akhirnya Kementerian ESDM memutuskan pemenang untuk 5 WK.

Terkait opini negatif, lanjut Komaidi, pihaknya mewajarkan hal tersebut, dimana setiap kebijakan dapat dikritisi dan hal itu terjadi baik didalam maupun di luar negeri. "Saya kira belum bisa dipastikan (muncul dari pihak yang merasa dirugikan-red), tapi memang hal-hal seperti itu wajar terjadi, bahkan di luar negeri sekalipun," katanya.

- Advertisement -

Terlepas dari hal itu, Komaidi menilai positif penerapan sekema kontrak gross split sebagai salah satu indikator pembangkit iklim investasi di sektor hulu migas. "Tidak hanya dengan grossplit saja, ada peraturan-peraturan yang harus disederhanakan. Kedepan Pemerintah harus mengembangkan kebijakan-kebijakan lain," paparnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER