Kamis, 28 Maret, 2024

Kementerian ESDM Sederhanakan Aturan Produk SNI Ketenagalistrikan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyederhanakan aturan produk ketenagalistrikan Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui Permen ESDM No 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan.

Direktur Jendral Ketenagalistrikan Andy N Sommeng mengatakan, peraturan yang sekaligus mencabut semua keputusan atau peraturan Menteri ESDM sebelumnya terkait pemberlakuan SNI tersebut, sebagai salah satu upaya mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi XV dan melaksanakan intruksi untuk melakukan penyederhanaan peraturan atau regulasi.

"Permen baru ini memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan melalui penambahan kode Ex pada kode pengklasifikasian produk perdagangan atau Harmonized System (HS) peralatan tenaga listrik," kata Andy N Sommeng dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (24/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya Kementerian ESDM telah mencabut dan menyederhanakan sepuluh Permen ESDM dan satu Kepmen ESDM, kemudian dijadikan satu dalam Permen ESDM No 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan tersebut. 

- Advertisement -

"Regulasi ini lebih sederhana dengan mencabut dan menggabungkan beberapa Permen ESDM lama terkait standar wajib Luminer, Pemutus Sirkuit Arua Bolak-Balik (MCB), Sakelar, Kipas Angin, Tusuk Kontak dan Kotak Kontak, Ballast Elektronik, dan Pemutus Sirkuit Arus Sisah (RCCB)," jelas Andy.

Tujuannya, sambung Andy, yakni untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 Undang-Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. 

Setelah Permen tersebut berlaku, pemilik merek atau produsen produk ketenagalistrikan dapat mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk (LesPro) atas produknya guna mendapatkab pernyataan SNI, mengacu pada keluarnya Sertifikat Produk.

"Sesuai UU No 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, tujuan utama Standarisasi adalah melindungi produsen, kosumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan," tandasnya.

Selain itu, Andy berharap dengan adanya Permen yang mengatur standarisasi produk ketenagalistrikan tersebut mampu mendorong, meningkatkan, menjamin mutu barang atau jasa. Serta mampu memfasilitasi tingkat keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global.

"Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk atau barang Indonsia khususnya terkait ketenagalistrikan di pasar global," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER