Jumat, 19 April, 2024

MUI Ajak Umat Islam Kawal RUU KUHP

MONITOR, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI)  menyatakan akan terus mencermati dan mengawal proses pembahasan RUU KUHP di DPR, khususnya terkait pasal-pasal yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama Pemerintah.

Sesuai dalam Putusan MK Perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016, pasal-pasal yang dimaksud yakni  pasal 284 tentang  perzinaan, pasal 285 tentang perkosaan dan pasal 292 tentang pencabulan (LGBT).  

Sebelumnya MK telah memutuskan menolak permohonan uji materi perluasan makna ketiga pasal tersebut dalam KUHP  dengan alasan Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan tindak pidana baru sebab kewenangan tersebut berada di tangan Presiden dan DPR. 

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pihaknya menyesalkan putusan tersebut. Dalam hal ini MK dinilai tidak berani mengambil terobosan hukum di tengah kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap kejahatan kesusilaan. Padahal berkembangnya prilaku seks bebas tanpa ikatan perkawinan dan maraknya praktik pencabulan sejenis maupun lawan jenis ditengarai lantaran tidak adanya payung hukum yang memadai.

- Advertisement -

"Hal ini sama halnya membiarkan dan mendorong berkembangnya perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender (LGBT)," kata Sa'adi dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (21/1).

"MUI sangat prihatin dengan semakin berkembangnya pemikiran dan budaya hidup sebagian manusia Indonesia yang sekuler, liberal, dan jauh dari nilai-nilai agama dan kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan jati diri bangsa kita yang berdasarkan Pancasila, termasuk sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab," tambahnya.

Atas dasar itu, MUI mendorong DPR dan Presiden menindaklanjuti Putusan MK tersebut, untuk segera membahas dan menetapkan RUU KUHP menjadi UU dengan serius dan sungguh-sungguh memperhatikan, menyerap dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang di masyarakat yaitu memasukkan unsur pelaku kejahatan tidak dibatasi kepada kategori orang-orang tertentu saja dalam merumuskan pasal-pasal kesusilaan: perzinaan, perkosaan, dan pencabulan (LGBT) dalam pembahasan RUU KUHP.

Selain itu, MUI menengarai bahwa dalam pembahasan pasal-pasal RUU KUHP tersebut di atas, DPR mengalami kebuntuan karena tidak adanya kesepahaman fraksi-fraksi dalam memahami pasal-pasal tersebut. Ada fraksi yang semangatnya menolak atau tidak setuju dan ada fraksi yang menerima atau setuju dengan perluasan makna pasal-pasal tersebut. Untuk hal tersebut MUI berharap DPR transparan dalam proses pembahasannya agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasannya.

"MUI mengajak seluruh komponen masyarakat khususnya umat Islam Indonesia untuk terus mengikuti, mencermati dan mengawal pembahasan RUU KUHP di DPR, agar hasilnya sesuai dengan aspirasi dan tuntutan masyarakat Indonesia," pungkas Sa'adi.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER