Jumat, 19 April, 2024

Kemenperin Bangun Sistem Monitoring Emisi Gas Rumah Kaca

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian berkomitmen dalam upaya mitigasi perubahan iklim sebagaimana yang telah ditetapkan pada Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai kesepakatan Paris Agreement tahun 2015.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah membangun sistem pelaporan dan monitoring emisi gas rumah kaca (GRK) di sektor industri secara online dengan terintegrasi pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Pengembangan sistem online ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca. Selain itu juga berpartisipasi aktif dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI),” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Ngakan Timur Antara di Jakarta, Jumat (19/1).

SRN-PPI ini merupakan sistem yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan dan penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di Indonesia.

- Advertisement -

Melalui partisipasi dan kontribusinya dalam melakukan upaya terkait mitigasi perubahan iklim dan pengisian SRN-PPI, Kemenperin mendapatkan apresiasi dari KLHK. Pada 16 Januari 2018, Kepala BPPI menerima penghargaan yang diserahkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pada acara Festival Iklim 2018.

“Kami mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada KLHK atas apresiasi dan penghargaannya. Semoga yang kami dapat ini menjadi pemacu kami untuk terus mendorong upaya penurunan emisi gas rumah kaca dengan tetap memperhatikan peningkatan daya saingnya,” papar Ngakan.

Sebelumnya, ketika menjadi narasumber pada Festival Iklim 2018, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan kemajuan sektor industri hijau dalam tiga tahun terakhir telah mampu menyumbang penghematan energi senilai Rp2,8 triliun per tahun dan penghematan air senilai Rp96 miliar per tahun.

Capaian ini didapatkan dari 34 perusahaan dari industri semen, pupuk, besi baja, keramik, pulp, kertas, gula, dan tekstil. Menurut Menperin, pemenuhan target Indonesia untuk penurunan emisi rumah kaca hingga 41 persen pada tahun 2030, didorong pula melalui upaya sektor manufaktur yang menjalankan prinsip industri hijau dalam proses produksinya.

“Dengan dorongan proaktif oleh industri yang berwawasan lingkungan ini, kami meyakini akan meningkatkan daya saingnya melalui efisiensi,” tegasnya.

Selama ini, Kemenperin telah bekerja sama dengan sejumlah negara untuk merealisasikan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca yang telah disepakati bersama. Program ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyusunan aturan teknis penurunan emisi gas rumah kaca di sektor industri. Selanjutnya pelaksanaan konservasi energi di sektor industri semen, pupuk, tekstil, pulp, kertas, keramik, dan kimia.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER