Jumat, 29 Maret, 2024

Empat Fakta Dibalik Kasus Video Porno di Bandung

MONITOR, Bandung – Kasus pembuatan video porno yang melibatkan seorang perempuan dewasa di Bandung, bersama tiga bocah laki-laki berusia sekitar 9-11 tahun, membuat sejumlah kalangan resah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan gesit menelusuri sekaligus berkoordinasi dengan lintas sektor terkait, pada 10 hingga 11 Januari 2018.

Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum Monitor, usai KPAI melakukan pengawasan terkait kasus tersebut.

Pertama, korban adalah anak jalanan

- Advertisement -

Anak-anak yang terlibat dalam video porno adalah anak jalanan. Ketiga bocah belia tersebut diketahui berasal dari keluarga miskin yang tinggal di samping rel kereta api Kiara Condong Bandung. Orang tua dari ketiga anak tersebut bekerja sebagai pemulung. Dua di antara tiga anak tersebut yakni Rd (9 tahun) dan Dn (9 tahun) putus sekolah dan hanya Sp (11 tahun) yang bersekolah. 

Setiap hari mereka bekerja mengamen. Informasi yang dihimpun KPAI, orang tua anak-anak jalanan di daerah ini banyak yang menuntut anaknya agar membawa uang setiap pulang ke rumah. 

Kedua, polisi tangkap orangtua korban

Pihak kepolisian telah menangkap Susanti (40) orang tua Dn dan Herni (41) orang tua Rd. Mereka berdua terindikasi telah terlibat dalam pembuatan video, dengan berperan mengantar dan juga turut mengarahkan adegan porno yang dilakukan anaknya. Selain menangkap dua orang tua, polisi juga telah menangkap 4 tersangka lainnya yakni FA, CC, IN dan IM dengan perannya masing-masing.

Ketiga, himpitan ekonomi

Motivasi pelaku IM yang saat kejadian bulan Agustus 2017 silam berusia 17 tahun 10 bulan adalah faktor ekonomi. Pengakuan tersangka IM kepada KPAI, ia menjadi anak jalanan sejak kelas 1 SMP dan putus sekolah. Menurut IM, di kalangan anak jalanan di Kota Kembang ini, aktivitas seks telah menjadi menu sehari-hari bahkan tidak sedikit dari anak-anak tersebut telah melakukan transaksi seksual dengan orang dewasa. 

IM berkenalan dengan CC (penghubung) melalui Facebook dan disepakati adanya pertemuan di antara keduanya. IM mengaku kaget saat mendapat penjelasan dari CC bahwa ia harus menjalankan adegan sex dengan anak-anak namun karena faktor ekonomi, ia menerimanya. 

CC minta IM datang ke hotel M. IM ketemu dengan FA (perekam dan memberi dana) dan ia mendapat penjelasan bahwa ia harus melakukan adegan mesum dengan Rd serta akan direkam. IM setuju melakukan hubungan intim jika rekaman video tersebut untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan ke publik. 

Ia mendapatkan Rp. 1,5 juta dari perannya tersebut dan Rd mendapatkan Rp. 500 ribu. IM mengetahui videonya menyebar pada Desember 2017 dari Ibu dan adiknya. Ia menemui CC dan meminta FA bertanggung jawab atas tersebarnya video tersebut jika ia tertangkap polisi. 

Sementara FA mengaku tidak tahu dan akan menanyakan kepada ROB (yang mendanai pembuatan video, WNA asal Rusia). FA memberi IM uang sebesar Rp. 500 ribu untuk menghapus tato di paha agar tidak dikenali oleh Polisi serta berjanji akan memberi uang jaminan sebesar Rp. 10 juta sebagai jaminan.

Keempat, korban terisolasi.

Kini ketiga anak korban dilayani di rumah aman P2TP2A Propinsi Jawa Barat dan masih dalam keadaan terisolasi. Petugas Psikolog P2TP2A memberi penjelasan kepada KPAI, bahwa semua orang tidak memiliki akses bertemu dengan anak karena dalam tahap trauma healing.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER