Jumat, 29 Maret, 2024

Hasil Pengawasan Kemendag Selama Tahun 2017

MONITOR, Jakarta –  Berdasarkan capaian kinerja Kementerian Perdagangan pada tahun 2017, telah melakukan pengawasan terhadap 582 barang di pasar, dimana barang yang memenuhi ketentuan sebanyak 397 barang, tidak memenuhi ketentuan sebanyak 171 barang, dan dalam proses uji sebanyak 14 barang.

Pengawasan juga dilakukan terhadap 7.510 UTTP dan BDKT. Sebagai hasilnya, masih dijumpai UTTP dan BDKT yang belum sesuai dengan aturan tera ulang, pelabelan, dan kebenaran kuantitas.

Kementerian Perdagangan juga melakukan pengawasan terhadap 4 jenis kegiatan perdagangan, yaitu Perizinan Perdagangan Dalam Negeri, Perizinan Perdagangan Luar Negeri, Distribusi Barang Pokok dan Penting, serta distribusi Barang yang diatur.

Hasilnya, dari total 303 pengawasan terhadap pelaku usaha, sebanyak 162 pelaku usaha telah memenuhi ketentuan, dan 141 pelaku usaha belum memenuhi, dimana 35 pelaku usaha direkomendasikan untuk dicabut API/PI nya.

- Advertisement -

Selama tahun 2017, Kementerian Perdagangan juga menangani beberapa kasus perlindungan konsumen, diantaranya kasus Gula Kristal Putih yang tidak memenuhi persyaratan SNI di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat; kasus printer berwarna yang tidak memenuhi ketentuan Manual Kartu Garansi di Medan; dan kasus kosmetika yang mengandung hydroquinone di Jakarta.

Terkait penanganan kasus pengawasan perdagangan, terdapat kasus importasi minuman beralkohol di Tanjung Pinang yang masih dalam proses penyidikan, dan dilakukan gelar perkara dengan Korwas PPNS Bareskrim POLRI, penanganan kasus Gula Kristal Rafinasi dengan pengenaan sanksi administratif dan pemusnahan, serta pemusnahan daging sapi beku kadaluarsa.

Kementerian Perdagangan juga melakukan uji petik terhadap barang impor yang telah diberlakukan SNI secara wajib sebanyak 85 merek, dimana 69 merek telah sesuai ketentuan SNI. Terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan telah dilakukan perintah penarikan dari peredaran dan perbaikan penandaan sesuai SNI, maupun ditarik secara sukarela oleh importirnya.

Sementara kegiatan Pengawasan dan Penegakkan Hukum di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi sudah dilaksanakan terhadap 393 pelaku usaha Perdagangan Berjangka. Selama tahun 2017, Bappebti telah melakukan audit rutin terhadap 22 Pialang Berjangka. Bappebti juga melakukan pemblokiran 97 situs dan 10 kali penghentian kegiatan seminar.

Sedangkan pengawasan dan penegakkan hukum di bidang sistem resi gudang dilaksanakan terhadap 1 pusat registrasi, 21 pengelola gudang, dan 36 lembaga penilaian kesesuaian, serta 28 gudang untuk Sistem Resi Gudang.

Dari pihak Polri, selama tahun 2017, Bareskrim Polri berhasil mengungkap beberapa kasus di bidang perdagangan, antara lain perdagangan gula rafinasi yang melanggar ketentuan SNI; penyalahgunaan izin garam impor; penimbunan cabai rawit yang dilakukan oleh pengepul cabai rawit yang diduga melakukan penimbunan di gudang perusahaan/kartel (proses penyidikan masih dilakukan); penimbunan bawang; serta penyelundupan minuman beralkohol ilegal.

Koordinasi antara Polri dengan Kementerian Perdagangan telah berjalan dengan baik. Selain pendidikan dan pelatihan PPNS, serta bantuan penegakkan hukum, dilakukan pula kerja sama pertukaran data informasi terkait harga pangan maupun menjadi saksi ahli dalam penyidikan di bidang perdagangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER