Kamis, 28 Maret, 2024

Kemenkop UKM Gandeng OJK dan PPATK Cegah Investasi Bodong

MONITOR, Jakarta – Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 105,8 triliun dalam 10 tahun terakhir. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan investasi dalam bentuk koperasi bodong yang meresahkan masyarakat tersebut.

Untuk menanggulangi dan pencegahan mewabahnya investasi bodong dalam bentuk koperasi, Kemenkop UKM telah melakukan penandatangan kerja sama dengan OJK dalam pengawasan investasi.

"Memang ada oknum yang dia berasal dari anggota koperasi itu sendiri. Kemudian ada yang bukan anggota koperasi tapi dia numpang di koperasi itu untuk menjalankan modusnya. Maka kita melakukan MoU dengan OJK dalam rangka pengawasan investasi di sektor koperasi," Kata Sekretaris Kemenkop UKM, Agus Muharram, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, di Jakarta, Jumat (5/1).

Agus Muharram menghimbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak tergiur terhadap koperasi yang menawarkan bunga simpanan tinggi lebih dari 5% per bulan. Karena, kebijakan bunga simpanan koperasi yang ditetapkan pemerintah tidak sampai 5% atau lebih.

- Advertisement -

"Kalau ada kopersi bunga perbulan di atas 5% itu patut diwaspadai. Lalu menyimpan uang ke non anggota itu patut dihindari," tegas Agus.

Selain itu, menurut Agus, Kemenkop UKM juga telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pengawasan terhadap praktik-praktik yang dilakukan calon anggota koperasi.

"Kita kerja sama dengan PPATK, kita akan awasi betul praktik-praktik calon anggota," demikian tegas Agus.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER