Rabu, 24 April, 2024

IUPK Freeport Diperpanjang, Aktivis Tagih Kewajiban Menteri BUMN

MONITOR, Jakarta – Aktivis Rumah Gerakan 98 Sulaiman Haikal mendesak pemerintah melalui Kementerian BUMN untuk mempercepat perundingan divestasi dengan Freeport Indonesia. 

Pasalnya menurut Haikal, sesuai penugasan Presiden Joko Widodo, tanggung jawab penyelesaian divestasi tersebut berada di tangan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Kementerian BUMN tidak boleh berlama-lama, segera tuntaskan," ujar Haikal di Jakarta, Jumat (5/1) mengungkapkan keperihatinannya akan perpanjangan Izin Usaha pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga enam bulan kedepan.

Menurutnya, dalam kerangka dasar ( framework) kesepakatan Pemerintah malalui  Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia (PTFI), telah disepakati divestasi saham PTFI sebesar 51 persen. Kelanjutan dari kesepakatan itu adalah perundingan teknis dan detil investasi yang ditugaskan kepada Menteri BUMN.

- Advertisement -

Dalam prosesnya, sejak kerangka dasar itu disepakati Agustus 2017, hingga memasuki 2018 perundingan detil divestasi antara Kementerian BUMN dan PTFI belum kunjung tuntas.

Akibat belum beresnya perundingan detil divestasi itu, Kementerian ESDM harus memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hingga enam bulan ke depan. Perpanjangan IUPK itu membuat publik bertanya-tanya tentang kesungguhan Pemerintahan Jokowi-JK menyelesaikan permasalahan Freeport.

“Lambatnya penyelesaian divestasi memperlemah posisi tawar Pemerintah Indonesia di hadapan Freeport. Menteri BUMN harus menydari hal itu,” ucap Haikal tegas.

Di samping memperlemah posisi tawar pemerintah, ia khawatir molornya perundingan divestasi mengundang tanda tanya publik.

“Jika perundingan molor dikawatirkan masuknya kepentingan lain yang mengambil untung dari situasi tersebut, atau membuka intervensi dari pihak-pihak lain yang akan mengganggu kepentingan nasional di Freeport Indonesia,” urai Haikal.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER