Kamis, 28 Maret, 2024

KPAI Pastikan Anak yang Ditelantarkan Orangtuanya Terlindungi

MONITOR, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan anak bernama Rizal (6 tahun) yang ditelantarkan kedua orang tuanya terlindungi dan terpenuhi hak dasarnya. Kasus anak terlantar ini terungkap dari status yang ditulis oleh akun facebook Hardi Nur Hikmat yang viral Selasa (26/12) malam.

Ia mengaku menemukan Rizal di depan rumah yang baru dihuninya Jalan Kramat 1 Cipayung Jakarta Timur dalam kondisi kelaparan, badannya panas dan banyak luka. 

“Kami mendapatkan pengaduan online via facebook. Anak bernama Rizal  ini ditinggal begitu saja oleh orang tuanya setiap bekerja. Ia tidak diberi bekal uang untuk membeli makanan. Bahkan menurut tetangganya, anak ini kerap disiksa atau dianiaya oleh Bapak tirinya. Warga tetangga sendiri sudah pernah melaporkan kedua orang tuanya yang menelantarkan ke polisi dan oleh polisi mereka diminta membuat surat pernyataan” ujar Susianah Affandy, Komisioner Bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat.

KPAI, lanjut Susianah langsung merespon aduan via facebook tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Handayani untuk menerima Rizal dan memastikan anak tersebut terlindungi dan mendapatkan hak dasarnya. 

- Advertisement -

“Kami sudah koordinasi dengan RPSA Handayani dan menerima Rizal Selasa malam (26/12) pukul 22.05 WIB ia diantar oleh Mbak Riza yang menemukan anak tersebut dan Pak Hadi dari Polsek Bambu Apus. Kami pastikan anak harus terlindungi, itu yang utama sedangkan prosedur admninistrasi seperti surat rujukan dari KPAI ke RPSA akan kami kirim Rabu pagi. Aksi cepat ini agar ia cepat dapat penangangan karena hasil cek kesehatan di klinik tadi malam, ia positif terkena tipes 1/320,” tukas Susianah

Di RPSA Handayani, Rizal akan didampingi oleh Pekerja Sosial dan mendapatkan hak-haknya antara lain hak dasar kebutuhan pangan, kesehatan dan pemulihan psikisnya melalui trauma healing. Rizal juga akan berinteraksi dengan anak-anak lainya sehingga diharapkan ia bisa cepat keluar dari trauma yang dihadapinya. 

Kasus Rizal ini menurut Susianah kini sudah dilaporkan kembali oleh warga masyarakat ke Polisi yakni penelantaran anak oleh Ibu dan Ayah tiri. Ada sejumlah pasal yang akan menjerat kedua orang tua yang telah melakukan penelantaran dan tindak kekerasan kepada anak. Pasal yang dimaksud adalah pasal 76B dan 76C UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal tersebut disebutkan “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran”. Dalam pasal 76C berbunyi “Setiap orang dilarang menempatkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

“Hukuman bagi orang yang menelantarkan anak bisa dijerat 15 tahun penjara. Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak diam ketika melihat ada anak seperti Rizal ini. Siapapun termasuk orang tua tidak dibenarkan melakukan kekerasan dan penelantaran anak” tukas Susianah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER