Kamis, 18 April, 2024

‘Participating Interest’ Rio Tinto dan Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Banyak pertanyaan mengemuka soal kelanjutan perundingan pemerintah dengan PT Freeport Indonesia (PTFI). Lebih jelasnya adalah tengang nasib divestasi 51 persen saham PTFI.

Pertanyaan yang wajar, sebab kerangka dasar kesepakatan (framework) antara pemerintah dan PTFI yang diumumkan pada akhir Agustus 2017 mengharuskan adanya perundingan lebih lanjut terkait detil teknis divestasi 51 persen saham PTFI dan permasalahan perpajakan.

Terkait detil pembahasan divestasi, yang jadi leading sector adalah Kementerian BUMN, sedang untuk perpajakan adalah Kementerian Keuangan.

Pertanyaan-pertanyaan itu bisa dipahami, karena sejak tercapainya kerangka dasar kesepakatan pada akhir Agustus, publik belum melihat adanya progres kelanjutan perundingan yang signifikan. Beberapa media yang “tidak sabar” pun menulis seakan-akan divestasi 51 persen saham PTFI gagal.

- Advertisement -

Tim Perunding Pemerintah Indonesia di bawah komando Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri BUMN Rini Soemarno tampaknya memilih “bekerja dalam senyap”, sehingga perundingan yang terus berjalan intensif, berlangsung tanpa publikasi. Kelihatan sekali pemberitaan media semaksimal mungkin dihindari untuk menjaga iklim perundingan tetap kondusif, tidak dilingkupi ingar bingar kontroversi dan pro kontra.

Yang saya tahu, tidak ada niat dari Tim Perundingan untuk menjadikan perundingan ini isu tertutup. Hanya saja dari pengalaman sebelumnya, publikasi yang parsial dan sepotong, atau hanya memotret tahapan tertentu dari proses panjang  perundingan, cenderung memicu kontroversi yang tidak memberi andil apa pun bagi penyelesaian perundingan itu sendiri.

Dan seperti perundingan tahap awal, pada saatnya Tim Perunding Pemerintah akan mengumumkan secara terbuka proses dan hasil perundingan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi 7 DPR, 5 Desember 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjelaskan, dalam upaya divestasi 51 persen saham PTFI, pemerintah telah memutuskan untuk membeli 40 persen _participating interest_ (PI) Rio Tinto di PTFI.

Sesuai perjanjian antara Rio Tinto dan PTFI, PI tersebut akan dikonversi menjadi 40 persen saham pada tahun 2022.

Tim Perunding Pemerintah dan PTFI telah menyepakati skema tersebut. Kedua pihak juga sepakat, bahwa untuk mencapai 51 persen saham bagi kepemilikan nasional, Pemerintah melalui BUMN PT Inalum akan melakukan pembelian saham PTFI sebesar kurang lebih 6 persen.

Saya kira strategi yang ditempuh Tim Perunding Pemerintah ini tepat dan masih dalam koridor yang digariskan Presiden Jokowi. Strategi ini dipilih karena lebih sederhana dan lebih menguntungkan bagi pemerintah dari segi harga.

Proses inilah yang saat ini sedang difinalisasi oleh PT Inalum. Tujuan akhirnya tidak berubah, yaitu divestasi 51 persen saham PTFI untuk kepemilikan dalam negeri.

Belakangan beredar tulisan Salamuddin Daeng berjudul “Skandal Penjarahan Uang BUMN untuk Pembelian Saham Rio Tinto di Feeport”. Dari judulnya saja tulisan ini sarat judgement. Ketara sekali penulisnya memendam nafsu besar untuk menghakimi dan memvonis.

Sayangnya nafsu besar tersebut tidak didasari pemahaman yang utuh penulisnya terhadap persoalan yang ia hakimi. Ia layaknya hakim yang menjatuhkan vonis bersalah, tanpa tahu persis perkara yang tengah disidangkan.

Itulah yang membedakan secara mendasar opini Salamuddin Daeng dengan opini Fahmy Radhi dari UGM, yang menyoroti isu yang sama.

Apa pun motivasi dan tendensi di belakangnya, Salamuddin Daeng tampaknya  sadar betul, di era media sosial dan media percakapan saat ini, kebenaran hanyalah soal seberapa luas dan seberapa keras meneriakkan kebohongan. Ia dengan sangat baik mengamalkan petuah Adolf Hitler

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER