Jumat, 29 Maret, 2024

Perum Jamkrindo dan LPDB-KUMKM Berikan ‘Kafalah’ Atas Fasilitas Pembiayaan

MONITOR, Semarang – Perusahaan Umum (Perum)  Jaminan Kredit Indonesia  melalui Divisi Penjaminan Syariah, Kamis, 21 Desember 2017 menandatangani Nota Kesepahaman dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk Penjaminan (Kafalah) atas Fasilitas Pembiayaan skema Konvensional dan Syariah  dari LPDB-KUMKM kepada KUMKM.  
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Keuangan, Investasi dan Manajemen Risiko I. Rusdonobanu dan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM , Braman Setyo. Disaksikan pula oleh Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas’udi.

I.Rusdonobanu mengatakan bahwa penandatangan Nota Kesepahaman atas Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan skema Konvensional  dan Syariah Perum Jamkrindo dan LPDB-KUMKM adalah untuk melengkapi kerjasama Perum Jamkrindo dan LPDB-KUMKM skema Penjaminan Pembiayaan Konvensional yang sudah dilakukan sejak tahun 2014. Penandatanganan Nota Kesepahaman atas Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan skema Syariah diharapkan mampu memberikan kemudahan dari aspek perkuatan modal bagi KUMKM berbasis Syariah.

Pembiayaan tentunya dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja masing-masing pengemban kepentingan baik peningkatan realisasi pembiayaan oleh LPDB UMKM. Selain itu Perum Jamkrindo dalam kerjasama ini sebagai penyegaran Konvensional dan perluasan ke syariah dengan memberikan kesempatan dan peran bagi LPDB-KUMKM untuk memanfaatkan jumlah dan sebaran outlet atau jaringan Perum Jamkrindo untuk meraih potensi pengembangan UMKM seluruh indonesia.

“Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini  merupakan bentuk sinergi dalam mendukung para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya” kata I. Rusdonobanu dalam sambutannya.

- Advertisement -

Dalam menghadapi permasalahan UMKM tersebut dibutuhkan peran semua pihak dalam rangka pertumbuhan UMKM Nasional, kehadiran perusahaan penjamin kredit diharapkan dapat membantu serta menjadi pendamping UMKM dalam mengakses pembiayaan dan pinjaman kepada perbankan / institusi keuangan. 

Perum Jamkrindo paling terdepan dalam memperjuangkan dan membantu mengembangkan UMKM yang usahanya (feasible) tetapi tidak Bankable dalam hal memberikan penjaminan kepada pengusaha UMKM agar lebih layak mendapatkan pembiayaan dari institusi Keuangan. 

“Misi Perum Jamkrindo adalah  melakukan kegiatan penjaminan bagi perkembangan bisnis UMKM dan Koperasi  dengan memberikan pelayanan yang luas dan berkualitas untuk mendukung perkembangan perekonomian nasional.

Perum Jamkrindo  saat  ini  berfokus pada perluasan pangsa pasar serta inovasi produk untuk menjaga sustainability Perusahaaan dalam menghadapi persaingan menuju perusahaan penjaminan terdepan dalam mendukung perkembangan perekonomian nasional. Dari sisi kinerja keuangan, Perum Jamkrindo mencatat kinerja baik dalam hal mempertahankan pertumbuhan laba, asset dan ekuitas. Per Juni 2017, Perum Jamkrindo membukukan laba sebelum pajak sebesar Rp.  787,14 Miliar dengan diiringi Total Aset sebesar Rp 14,15 Triliun dan  ekuitas sebesar Rp 11.10 Triliun. 

Tentang Jamkrindo 

Berdiri sejak 1 Juli 1970, saat ini Perum Jamkrindo semakin tumbuh dan berkembang menjadi lokomotif industri penjaminan di Indonesia dan memiliki jaringan  kerja yang luas dengan 9 kantor wilayah dan 1 kantor Cabang Khusus, 56 kantor cabang, dan 16 kantor unit pelayanan (KUP), Perum Jamkrindo menunjukkan komitmen yang kuat untuk membantu UMKMK  di seluruh pelosok Indonesia untuk melakukan penjaminan atas risiko kegagalan finansial para pengusaha UMKMK. 

Beberapa produk penjaminan kredit Perum Jamkrindo antara lain Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, Penjaminan Kredit Mikro, Penjaminan Kredit Umum, Penjaminan Kredit Multiguna, Penjaminan Kredit Distribusi Barang, Penjaminan KPR(FLPP),  Penjaminan Kredit kendaraan Bermotor, Penjaminan Surety Bond, Penjaminan  Custum Bond, Penjaminan Bank Garansi/Kontra Garansi, Penjaminan  Supply Chain financing dan Penjaminan Fintech Landing. Perum Jamkrindo menjadi satu-satunya Perusahaan Penjaminan pertama dan terbesar. Disamping itu Perum Jamkrindo mendapat amanat oleh pemerintah  melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor I  tahun 2016 sebagai Lembaga Pelaksana Penjaminan Sistem Resi Gudang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER