Jumat, 29 Maret, 2024

Mulai Besok, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Ruas Tol ini

MONITOR Jakarta – Jelang arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2018, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan melakukan pembatasan kendaraan berat yang melintas di sejumlah ruas jalan tol.

Pembatasan kendaraan berat tersebut merujuk kepada Peraturan Direktur Jendral Kementerian Perhubungan Darat No. SK.6474/AJ.201/DRDJ/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER