Jumat, 19 April, 2024

Kemenkumham usulkan 15 hari Remisi untuk Ahok

MONITOR, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan pemberian remisi untuk terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnawa (Ahok) yang juga mantan gubernur DKI Jakarta, sebanyak 15 hari bersamaan dengan perayaan Natal 2017 ini.

"15 hari, itu masih usulan," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disela acara Refleksi Akhir Tahun 2017 Kementerian Hukum dan HAM di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta dikutip dari ANTARA, Rabu (20/12).

Menurut Yasonna, pemberian 15 hari sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan di mana Ahok telah menjalani masa pidana penjara selama enam bulan.

"Itu masih usulan tetapi hitungannya begitu sesuai aturannya. Kalau inginnya orang-orang kan ada yang minta lebih dari segitu tetapi kan aturan harus sesuai dengan aturan perundang-undangan," ucap Yasonna. (ANT)

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER