Jumat, 19 April, 2024

Kemendikbud Wajibkan Sekolah Transaksi Penggunaan BOS Nontunai

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan metode dan mewajibkan sekolah untuk transaksi nontunai pada pemanfaatan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Dengan transaksi nontunai, sekolah bisa memesan buku secara elektronik. Juga bisa berbelanja di penyedia barang dan jasa yang dipilih oleh sekolah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selanjutnya akan dikembangkan pula transaksi nontunai ini di warung-warung sekitar sekolah," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, di Jakarta, Rabu (13/12)

Didik menjelaskan kebijakan itu hanya berdampak pada model pembayaran, yang dulunya dibayar tunai ke penyedia jasa kini harus transfer melalui sistem perbankan.

"Kami ingin tidak ada transaksi dibawah meja. Semua transaksi BOS harus transparan dan akuntabel," tegas Didik.

- Advertisement -

Transaksi nontunai BOS itu digaungkan, jelas Didik, setelah melihat keberhasilan Kemendikbud merintis transaksi nontunai melalui belanja online buku Kurikulum 2013 pada tahun anggaran 2016-2017. Saat itu Kemendikbud bekerja sama dengan LKPP untuk penyediaan buku kurikulum 2013 melalui sepuluh penyedia buku online.

Didik menerangkan, implementasi nontunai BOS itu dilakukan secara bertahap. Pada Triwulan I 2017 ini ada delapan kota yang masuk ujicoba yakni Bandung, Bogor, Semarang, Surabaya, Palembang, Makasar, Mataram dan Samarinda. Tahun depan penerapannya akan merambah hingga 44 kota.

Kemendikbud pada tahap rintisan ini bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Bank Indonesia dalam rangka perbaikan tata kelola dan mendorong ekonomi kerakyatan. Pelaksanaan ujicoba melibatkan tujuh bank pembangunan daerah yang ditetapkan sebagai lembaga penyalur dana BOS.

"Kami akan cek dulu infrastuktur di daerah dan sekolah itu apa sudah siap. Nanti kami pilih perjenjang ada tiga sekolah maka dalam satu kabupaten kota ada 12 sekolah yang menerapkan BOS nontunai," ujarnya.

Transaksi nontunai BOS ini, diakui Didik, merupakan tantangan yang luar biasa sebab masih banyak pihak yang belum siap. Kemendikbud akan memberikan pendampingan, monitoring, evaluasi dan pengembangan sistem pelaporan otomatis untuk penyederhanaan surat pertanggungjawaban di sekolah.

"Nontunai ini wajib dilakukan, karena dana BOS yang dianggarkan negara tidak sedikit," tandasnya.

Untuk 2018, pihaknya menganggarkan dana mencapai Rp 47 triliun. Oleh karenanya, pemerintah tidak ingin uang triliunan sudah dikeluarkan namun hasilnya tidak terlihat maksimal dan timbul penyelewengan anggaran.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER