Kamis, 28 Maret, 2024

Polisi Didesak Klarifikasi Kasus Dugaan Persekusi UAS di Bali

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan persekusi terhadap tokoh agama Ustadz Abdul Somad (UAS) di Bali, mendapat tanggapan dari Direktur Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Uhamka, Maneger Nasution. Diketahui, UAS mendapatkan upaya diskriminasi dalam bentuk pengusiran dan penolakan saat memenuhi undangan peringatan Maulid Nabi oleh komunitas Muslim di Bali.

Terkait hal ini, Maneger meminta aparat kepolisian memberikan penjelasan ke publik tentang kebenaran informasi dugaan persekusi itu. Dia meningatkan, UAS dan seluruh warga negara di seluruh teritori NKRI, termasuk di Bali, memiliki hak atas kebebasan beragama, memasuki/meninggalkan suatu daerah, rasa aman adalah konstitusional warga negara.

"Dan negara terutama pemerintah wajib hukumnya hadir memenuhi hak konstitusional warga negara itu (pasal 28G UUD1945, dan pasal 9 ayat (2) UU No.39 tahun 1999 tentang HAM)," jelas Maneger dalam keterangan persnya, Senin (11/12).

Apabila ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, pria asal Sumatera Barat ini menyatakan masih ada mekanisme lain yang lebih elegan, efektif, dan berkeadaban untuk menyampaikan aspirasi atas suatu perbedaan pandangan dengan mengedepankan dialog.

- Advertisement -

"Kalaupun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri," cetus Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 ini.

Selanjutnya, Dosen STIE Ahmad Dahlan Jakarta ini mengimbau publik agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi isu yang berkenbang. Selain itu, masyarakat harus menghindari tindakan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER