Jumat, 19 April, 2024

Menimbang PR Jokowi dalam Penyelesaian Kasus HAM

MONITOR, Jakarta – Kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia masih menjadi PR Presiden Joko Widodo di masa kepemimpinannya. Apabila tidak dituntaskan, maka akan menjadi beban pada kepemimpinan presiden selanjutnya.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) UHAMKA, Manager Nasution. Ia menyatakan, banyaknya kasus pelanggaran HAM yang ditinggalkan pemerintah akan menjadi catatan hitam di mata publik.

Saat ditemui redaksi Monitor, Manager mengungkapkan dari 10 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, baru tiga kasus yang diselesaikan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Baru tiga yang diselesaikan, itupun ya secara damai. Nah sisanya tujuh ini, menjadi PR bagi presiden selanjutnya, yaitu Presiden Jokowi," ujarnya menjelaskan.

- Advertisement -

 

Lantas, apa yang menjadi kendala penanganan kasus HAM?

Manager yang merupakan mantan Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, sebenarnya alat bukti dokumen bukanlah faktor penghalang dalam penanganan kasus-kasus tersebut. Dengan gamblang, ia menyatakan alat bukti aatau dokumen penunjang bisa dilengkapi. 

"Soal alat bukti dan dokumen itu bisa dilengkapi, tapi political will inilah yang sulit. Seandainya aja Presiden mengeluarkan SK Keppres, ya tinggal diproses," jelasnya meyakinkan.

"Problemnya ya disitu, semua ini bisa dilakukan oleh political will Presiden. Akibatnya apa kalau tidak diselesaikan? Tentu akan menjadi beban sejarah," tambahnya.

Perlu diketahui, tiga kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang sudah diselesaikan pemerintah adalah, kasus pelanggaran HAM di Timor timur, Abepura, kemudian Tanjung Priuk.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER