Jumat, 29 Maret, 2024

Rapat Panja RUU Kepalangmerahan, Bahas Keterlibatan Ormas Hingga Kondisi Perang

MONITOR, Jakarta – Hari ini, Kamis (23/11) Komisi IX DPR menggelaar rapat Panja RUU Kepalangmerahan. Salah satu yang menjadi sorotan dalam rapat tersebut yakni pelibatan masyarakat dalam kegiatan kepalangmerehan.

Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partonan Dulay, keterlibatan masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam kegiatan Kepalangmerahan tentu positif, kendati demikian dalam kondisi tertentu aparatur negara lebih patut menjalankan tugas tersebut, misalnya dalam kondisi perang.

"Unruk sebagian kegiatan kemanusiaan tentu positif, tapi untuk sebagian lainnya enggak," kata Saleh dalam rapat yang berlangusng di ruang rapat Komisi IX Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kondisi-kondisi perang, lebih baik yang bertugas bersama Palang Merah adalah angkatan senjata, seperti tentara dan polisi.

- Advertisement -

"Kalau bencana alam, ada krisis konflik sosial misalnya itu tidak masalah masyarakat ikut menyelesaikan, tapi kalau perang PMI kan urusannya juga ada aspek perangnya, maka ada aparatur negara yang memang khusus bergerak di bidang itu," paparnya.

Selain hal itu, rapat tersebut juga membahas Pasal 42 RUU Kepalangmerahan yang menyatakan, organisasi kemanusiaan lain tetap dapat melaksanakan kegiatan kemanusiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

RUU tersebut nantinya akan menaungi kegiatan kemanusiaan, dimana PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas prikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan dan paham politik. Kegiatan kemanusiaan ini adalah kegiatan yang bersifat meringankan penderitaan sesama manusia dengan tidak membedakan agama atau kepercayaan, suku, jenis klamin, kedudukan sosial atau keriteria lain yang serupa.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER