Jumat, 29 Maret, 2024

KY Bakal Pantau Sidang Pra Peradilan ‘Jilid II’ Setya Novanto

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar pra Peradilan jilid 2 yang diajukan Setya Novanto pada 30 Nopember 2017. Hal ini mengundang kontroversi, dimana pada Pra Peradilan jilid 1 Pengadilan melalui hakim tunggal Chepy Iskandar, memenangkan gugatan Setya Novanto.

Melihat kasus Pra Peradilan ini mengundang perhatian publik, Komisi Yudisial sebagai lembaga yang salahsatu tugasnya mengawasi perilaku hakim akan memantau jalanya persidangan pra peradilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto yang menjadi tersangka korupsi E-KTP ini.

Hal tersebut disampaikan Jaja Ahmad Jayus, Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang pengawasan dan investigasi KY hari ini di Jakarta (21/22).

"KY akan melakukan pemantauan jalannya persidangan, oleh karena itu sejak dini KY akan memantau hakim yang akan mengadili pra peradilan ini," ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Jaja, setiap perkara yang menjadi perhatian publik, diminta atau pun tidak, KY tetap akan menggelar pemantauan. Pemantauan dilakukan secara tertutup dan terbuka, baik di dalam persidangan maupun diluar persidangan.

Rencananya, pada sidang pra peradilan kedua SN akan dipimpin oleh hakim tunggal, Kusno, wakil ketua PN Jakarta yang pernah menolak gugatan praperadilan Direktur DJM Irfan Kurnia Saleh pada kasus korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland 101.

Dalam pandangan Jaja, sesuai undang-undangan penentuan hakim suatu perkara merupaKan wewenang ketua pengadilan. KY maupun MA tidak bisa mengintervensi, termasuk menilai produk hasil keputusan hakim.

"Ketua Pengadilan itu kewenangannya, KY dan MA tidak boleh intervasi si A yang menangani kasus ini, si B  menangani ini. KY dan MA juga tidak bisa menilai produk hasil keputusan hakim. KY akan menginvestigasi dan memberikan sanksi jika ada dugaan kuat pelanggaran oleh hakim, setelah klarifikasi," tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER