Jumat, 29 Maret, 2024

Cegah Korupsi, Pemkab Tegal Gandeng KPK

MONITOR, Tegal – Pemerintah Kabupaten Tegal bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pendampingan penggunaan Aplikasi Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Berbasis Elektronik (e-LHKPN).

Kegiatan ini bertujuan selain sebagai penguatan fungsi dan peran KPK juga bentuk upaya dalam pencegahan korupsi dan membentuk aparatur negara, terutama pejabat Pemkab Tegal yang bersih dan berintegritas.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tegal, Umi Azizah, saat dihubungi MONITOR di Slawi (17/11). Saat ini menurutnya, ia bersama perwakilan KPK sedang memberikan arahan kepada pemangku jabatan fungsional auditor di lingkungan Pemkab Tegal.  

Menurut Umi lebih lanjut, peluncuran aplikasi berbasis teknologi informasi e-LHKPN ini dirancang untuk mempermudah pelaporan sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan pejabat Pemkab Tegal. 

- Advertisement -

"Dengan sistem ini, para penyelenggara negara tak perlu datang ke Jakarta, cukup klik, mengisi dan kemudian mengirim melalui aplikasi yang sama, sudah selesai, sangat praktis" kata Umi Azizah yang juga Ketua Muslimat NU Kabupaten Tegal.

Ia juga berharap melalui kegiatan pendampingan penggunaan aplikasi e-LHKPN ini, pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Tegal, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif memiliki kepatuhan pada aturan dan kesadaran moral sebagai pemimpin yang mempunyai tanggung jawab dalam bentuk LHKPN dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER