Kamis, 25 April, 2024

Pakar Hukum: Novanto Harus Menyerahkan Diri

MONITOR, Jakarta – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjemput paksa Ketua DPR RI Setya Novanto di kediamannya tadi malam, Rabu (15/11) menuai pujian dari beberapa kalangan. Pakar Hukum Pidana Supardji Ahmad menilai, upaya KPK sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Penangkapan yang dilakukan kepada tersangka yang diduga keras melakukan suatu tindak pidana, berdasarkan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK boleh melakukan penangkapan dalam kurun waktu 1 x 24 jam, supaya di tindak lanjut ke proses penahanan atau tidaknya tersangka," ujar Supardji dalam keterangan yang diterima Monitor, Kamis (16/11).

Meski upaya penjemputan gagal lantaran Novanto tidak berada di rumah, namun Supardji tetap mengapresiasi langkah KPK tersebut.

"Patut diapresiasi langkah KPK untuk menjemput paksa tersangka, itu sudah sesuai koridor hukum. Sebab sudah memiliki alat bukti yang cukup, menetapkan tersangka, membuat panggilan yang patut," terangnya.

- Advertisement -

Supardji menambahkan, Novanto dan kuasa hukumnya tidak perlu lagi menyangkal atau melawan upaya KPK. Sebaiknya, kata dia, Novanto beriktikad baik untuk menyerahkan diri ke KPK. Lebih lanjut ia meminta Novanto untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan tak mempersulit KPK.

"Sebaiknya tersangka berupaya melakukan itikad baik dengan menyerahkan diri ke KPK dalam rangka menegakan hukum yang baik. Jangan sampai tersangka, mempersulit penegakan hukum, sebab ini akan jadi ironi hukum, bagaimana seseorang mengerti hukum dan membuat hukum itu sendiri, tapi mempermainkan hukum, ini akan jadi preseden buruk dalam rangka penegakan hukum," tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER