Sabtu, 20 April, 2024

RKUHP Dinilai Belum Maksimal Munculkan Alternatif Pemenjaraan

MONITOR, Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dalam Pembahasan di DPR diklaim telah mengusung konsep pemidanaan baru yang lebih mengandalkan model alternative pemenjaraan. Dalam konsep tersebut, diandaikan bahwa hakim diberikan kemungkinan untuk menjatuhkan jenis sanksi pidana yang lebih mendorong alternatif pidana kemerdekaan (alternative to imprisonment) dalam kerangka tujuan pemidanaan.

Demikian kata Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Supriyadi W Eddyono dalam diskusi "Kebijakan Kriminal dalam RKUHP dan Bom Waktu Overcrowded Lapas" di Jakarta, Rabu (15/11) kemarin. Menurutnya, konsep yang ia jelaskan tadi tidak relevan dengan kenyataan, dalam temuan terlihat bahwa distribusi ancaman pidana di RKUHP masih sama dengan KUHP. Selain itu terlampau sedikit dalam mengadopsi alternatif lain di luar pidana perampasan kemerdekaan.

"Dari 555 pasal yang mengatur tentang pidana dalam Buku II RKUHP terdapat 1251 perbuatan pidana. Dari 1251 perbuatan pidana, terlihat jumlah perbuatan pidana yang diancam pidana penjara menduduki porsi paling tinggi (sebanyak 1154), diikuti pidana denda (882). Pola ini mengindikasi penggunaan pidana penjara masih merupakan pilihan utama untuk mengontrol perbuatan pidana," kata Supriyadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari gambaran pola pemidanaan yang dianut dalam buku II RKUHP dapat dilihat dengan jelas ancaman pidana penjara dalam RKUHP dibanding dengan KUHP, yakni mayoritas penggunaan pidana penjara yang cukup tinggi.

- Advertisement -

"RKUHP juga terlampau sedikit dalam mengadopsi alternatif lain diluar pidana perampasan kemerdekaan. Dengan sedikitnya kemungkinan untuk mengembangkan pidana alternativ diluar pidana perampasan kemerdekaan. Maka persoalan over crowding dari rutan dan lapas di Indonesia masih akan menghantui Negara selama beberapa tahun ke depan," tandasnya.

Supriyadi menilai, pembobotan pemidanaan dalam bentuk ringan, serius dan sangat serius pada dasarnya bertolak belakang dengan upaya pengembangan alternative lain di luar perampasan kemerdekaan. Hal itu karena pada akhirnya jumlah perbuatan yang diancam dengan pidana kerena dianggap kejahatan serius dan sangat serius menjadi terlampau besar jumlahnya. Untuk itu pihaknya menyarankan untuk dirumuskan kembali dengan melihat tren putusan pengadilan sebagai dasar pembentukan kebijakan terutama dalam hal pemidanaan.

"Oleh karena itu ICJR meminta kepada pemerintah agar secara cermat dan konsisten mengatur ulang pembobotan pidana dalam RKUHP. Salah langkah dalam mengatur hal ini mengakibatkan beban yang luar biasa bagi Negara untuk memastikan hak-hak narapidana dalam lapas. Situasi overcrowding yang dialami sebagian besar lapas akan sulit dihindarkan," tegasnya.

Supriyadi memprediksi, RKUHP berpotensi memunculkan overkriminalisasi. Hal itu tidak hanya dapat dilihat dari pola pemidanaan yang masih mengedepankan pemenjaraan. Dalam RKUHP klasifikasi tindak pidana dan rumusan juga menjadi soal penting. Terdapat banyak tindak pidana yang berpotensi langsung menambah beban pemasyarakatan. Beberapa diantaranya bahkan sudah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Konstitusi.

"RKUHP juga gagal dalam mengidentifikasi perbuatan mana saja yang "layak" dan tepat menggunakan ancaman pidana penjara untuk mencapai tujuan pemidanaannya. Dengan kata lain, apabila tindak pidana-tindak pidana berikut sampai lolos dan deperparah dengan ancaman pidana tinggi, maka overcroded lapas akan berttambah parah," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER