Sabtu, 20 April, 2024

Dasco Pertanyakan Sikap Polri Bedakan KKB di Timika dan Terorisme di Polres Dhamasraya

MONITOR, Jakarta – Minggu (11/11) dini hari lalu publik dikejutkan dengan peristiwa pembakaran Kantor Polres Dharmasraya yang oleh Polisi disebut "serangan teroris". Sebelum peristiwa tersebut, tengah terjadi  penyandraan oleh kelompok yang memiliki puluhan pucuk senjata api yang disebut Polisi "Kelompok Kriminal Bersenjata".

Demikian Anggota Komisi III DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membadingkan dua kasus dengan penyebutan yang berbeda. Menurutnya, kedua kasus tersebut dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme termasuk dalam unsur tindak pidana terorisme.

"Seharusnya pedoman penyebutan istilah-istilah tersebut cukup mengacu pada KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya. Yang di Papua itu menurut saya memenuhi unsur tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," tutur Dasco saat dikonfirmasi MONITOR, Rabu (15/11).

Indikasinya, lanjut Dasco, jelas kelompok di Timika, Papua tersebut memiliki senjata, perbuatan mereka menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas, mereka juga merampas kemerdekaan dan yang terpenting telah timbul korban jiwa.

- Advertisement -

"Polri tidak boleh menerapkan standar ganda dalam kasus-kasus dugaan tindak pidana terorisme. Beberapa hari ini saya banyak mendapat pertanyaan dari konstituen soal sikap Polri yang dianggap berbeda dalam dua kasus yang terjadi hampir bersamaan, yakni pembakaran Polres Dharmasraya dan penyandraan di Timika Papua," tandas Dasco.

Untuk itu, pihaknya mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Internal Polri untuk mengklasifikasi dan membedakan apa itu terorisme dan apa itu kelompok kriminal bersenjata. "Kami mempertanyakan mengapa di satu sisi Polri mudah menyebut pembakaran Polres Dharmasraya Sumatera Barat sebagai aksi terorisme antara lain karena pelaku meneriakkan takbir namun menyebut penyandraan di Timika Papua sebagai kelompok kriminal bersenjata?" tukasnya.

"Perbedaan pengguaan istilah ini sangat sensitif dan bisa menimbulkan masalah baru yakni kesalah-pahaman bahwa Polri bersikap diskriminatif. Kami mengerti bahwa kerja Polri dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum begitu berat dan kamipun mendukung agar Polri bisa berhasil melaksanakan tugasnya, namun tetap Polri harus mengutamakan azas kehati- hatian terutama dalam menyampaikan pernyataan resmi yang akan menjadi rujukan semua pihak," pungkas Dasco.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER