Jumat, 19 April, 2024

Bauran EBT Ditargetkan Capai 23 Persen di Tahun 2025

MONITOR, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus bekerja agar target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025 dapat tercapai. Target optimis tersebut juga disertai dengan upaya agar harga jual listrik EBT menjadi lebih efisien. Sehingga, masyarakat tetap dapat menikmati tarif listrik yang terjangkau dan besaran subsidi listrik tidak membengkak. 

 

Sinyal positif pemenuhan target tersebut mulai terlihat sejak bulan Mei 2017 saat pertama kali ditandatanganinya Power Purchase Agreement (PPA) EBT pasca diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Permen yang telah disempurnakan dengan Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tersebut mengatur harga listrik EBT menjadi lebih efisien.

 

- Advertisement -

Sejak Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 diterbitkan tanggal 27 Januari 2017, sebanyak 59 PPA EBT telah ditandatangani yaitu 2 PPA pada 19 Mei 2017, 46 PPA pada 2 Agustus 2017, dan 11 PPA pada 8 September 2017 dengan total kapasitas 567 MW.

 

Bahkan pada 2 November 2017, Direktur Jenderal Energi Baru Terarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana bersama Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng menyampaikan bahwa PT PLN (Persero) sedang bersiap untuk menandatangani 9 PPA EBT lagi dengan total kapasitas 640,65 MW. 

 

"Ada 9 IPP yang akan menandatangani PPA dengan PLN yaitu PLTP di Sumatera Selatan, PLTA di Sulawesi Tengah, sedangkan untuk PLTM akan dibangun 7 pembangkit yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat," ungkap Rida. 

 

“Total kapasitas dari kesembilan pembangkit tersebut adalah 640,65 MW, yang terdiri dari PLTA Poso sebesar 515 MW, PLTP Rantau Dadap 86 MW, dan 7 PLTM dengan total kapasitas 39,65 MW," tambah Andy.

 

Dengan rencana tambahan 9 PPA EBT tersebut maka total PPA EBT yang ditandatangani pasca Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 menjadi 68 PPA dengan total kapasitas 1.207 MW.

 

Sinyal pengembangan EBT juga terlihat dari rencana penyelesaian Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap 75 MW pada awal 2018. Dalam konferensi pers di PLTB Sidrap (30/9), Menteri ESDM, Ignasius Jonan menegaskan dukungannya untuk tahap lanjutan, "Pihak pengembang akan melanjutkan untuk fase 2 dari proyek ini, tambahannya sekitar 50 MW, selama tarif cocok pasti jalan," tegas Jonan.

 

Menanggapi hal tersebut, pihak pengembang PLTB Sidrap pun telah menyanggupi untuk mengembangkan fase 2 dengan harga sesuai Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017. Adapun harga PLTB untuk wilayah Sulawesi Bagian Selatan sebesar 7,63 cent US$ per kWh atau Rp. 1.016 per kWh.

 

Contoh EBT dengan harga efisien lainnya antara lain Pembangkit Listrik Tenaga Arus Laut di Selat Larantuka, NTT kapasitas 20 MW telah sepakat dengan harga 7,18 cent US$ per kWh. Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang akan dikembangkan di lahan bekas tambang PTBA juga sepakat dengan harga 5 cent US$ per kWh. Demkian halnya PLTS terapung di Cirata akan dibangun dengan kapasitas 2.000 MW dan PLTB Pulau Laut serta PLTB Janeponto juga akan dibangun dengan harga sebagaimana Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017.

 

Tahun 2017 ini, terdapat total tambahan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 215 MW. Tambahan tersebut, terdiri dari 2 PLTP yang telah beroperasi yaitu PLTP Ulubelu unit 4 (55 MW) dan PLTP Sarulla Unit 2 (110 MW) serta yang direncanakan beroperasi akhir 2017 yaitu PLTP Karaha unit 1 (30 MW) dan PLTP Sorik Merapi (20 MW).

 

Sebagaimana Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017, kebijakan harga listrik dari PLTP dan PLTSampah lebih atraktif. Harga jual EBT dari 2 jenis EBT tersebut sebesar 100% dari BPP setempat pada wilayah yang BPP setempatnya lebih tinggi dari BPP nasional. Hal tersebut lebih tinggi dari jenis EBT lainnya yang harga jual EBT-nya sebesar 85% dari BPP setempat.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER