Selasa, 16 April, 2024

Anggota DPR Minta Pemerintah Jamin Data Pribadi Pengguna Kartu Seluler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memberlakukan peraturan registrasi ulang kartu seluler dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Berbagai tanggapan pun bermunculan terkait kebijakan tersebut, salah satunya terkait jaminan keamanan data pelanggan kartu seluler.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, Pemerintah harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didalamnya telah mengatur perlindungan data probadi. "Harus ada jaminan bahwa data masyarakat tersebut aman dan tak bakal disalahgunakan," kata Sukamta dalam pesan tertulis, Kamis (02/11).

Menurutnya, kewajiban pemerintah tersebut telah tertuang pada Pasal 26 ayat 1 UU tersebut, dimana informasi media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Namun, lanjut Sukamta, memang tidak bisa dipungkiri jika kartu seluler tanpa data yang jelas berpotensi disalah gunakan untuk tindak kejahatan, termasuk terorisme, bisnis hoax dan tindak kejahatan lain.

- Advertisement -

"Kita memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program registrasi kartu prabayar nasional ini, jika tujuannya untuk menangkal tindak kejahatan," tandasnya.

Jaminan kemanan data tersebut, tegas Wakil Rakyat dari Dapil DI Yogyakarta tersebut, yakni untuk menjaga kebebasan masyarakat dalam berpendapat. "Jadi jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas. Jangan sampai juga terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena ini negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum," pungkasnya.
 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER