Jumat, 29 Maret, 2024

HTI Gugat Menkumham Yasonna Laoly

MONITOR, Jakarta – Pemerintah telah mencabut izin pergerakan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kendati demikian, ormas tersebut tak gentar. Dalam sebuah informasi yang tertera di website PTUN Jakarta, diketahui HTI mengajukan mengajukan gugatan.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Adapun isi gugatannya, HTI meminta agar SK nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan ormas tersebut ditarik kembali. Di samping itu,  HTI juga meminta SK Menkum HAM itu tidak berlaku meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Berikut ini materi gugatan HTI yang didaftarakan melalui PTUN Jakarta:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya;
  3. Memerintahkan Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER