Jumat, 29 Maret, 2024

Jenazah Bayi Diterlantarkan RS di Lampung, Ini Tanggapan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Menanggapi peristiwa jenazah bayi yang dibawa ibunya dengan menaiki angkutan kota akibat dan bukan ambulans seperti lazimnya layana rumah sakit di daerah Lampung Utara baru-baru ini, Pemerintah melalui Kemenko PMK langsung bereaksi.

Melalui Deputi bidang Koordinasi bidang Peningkatan Kesehatan, Sigit Priohutomo, sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengetahui duduk permasalahannya. Kemenkes lalu dimintanya untuk melakukan audit dan melaporkan kronologi dari kasus yang menyedot perhatian publik setelah viral di sosmed ini.

‘’Tentu, kami telah memonitor media. Tapi, kami tetap memerlukan laporan resmi,’’ ujar Sigit.

Menurut Sigit, tertera rincian  berbagai hal yang wajib dilakukan oleh rumah sakit ketika memberikan layanan kepada pasien.

- Advertisement -

“Jadi, adanya proses pelayanan yang sering dikeluhkan oleh masyarakat seharusnya tidak terjadi karena pasien sudah harus dilayani lebih dahulu di rumah sakit.” tambahnya.

Adapun untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Sigit berharap agar ke depannya Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan dapat menjalin kerjasama dan berkoordinasi lebih baik dengan rumah sakit, baik yang sebagai mitra maupun yang bukan mitra BPJS Kesehatan. Menurutnya, hal ini penting karena seringkali pasien BPJS harus mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bukan mitra dari BPJS Kesehatan.

‘’Surat edaran Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes itu sudah sangat baik, dan harus dilaksanakan,” tambah Sigit.

Sigit dalam kesempatan ini juga mengungkapkan bahwa Kemenko PMK sedang mempersiapkan peraturan dalam bentuk Inpres ataupun Perpres terkait kejelasan tanggungan yang harus diberikan oleh BPJS Kesehatan, Pemerintah Pusat, ataupun Pemerintah Daerah.

“Kalau dia peserta BPJS, maka BPJS yang menanggung, kalau bukan peserta BPJS, ada Pemerintah Pusat maupun Daerah. Kalau tak ada yang mau menanggung bagaimana pelayanan yang baik dapat terwujud?” ujar Sigit.

Dia berharap agar mekanisme reward and punishment terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dapat dijalankan dengan tegas tetapi juga proporsional.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER