Jumat, 29 Maret, 2024

Menkopolhukam Berharap RUU Terorisme Tidak Memuat Aturan Kaku

MONITOR, Jakarta – Menteri Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto berharap Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) nantinya tidak membuat aturan yang kaku untuk kerja TNI dalam upaya memberantas terorisme di Indonesia.

"Karena teroris itu melawan tidak pakai aturan.  Mereka bebas bergerak melawan beraksi, kalau kita terpaku pada aturan yang sangat kaku, kita tidak bisa menyelesaikan masalah itu," kata Wiranto seperti dikutip Antara, Jumat (14/9).

Selain tidak kaku, Wiranto juga berharap RUU tersebut tidak merinci aturan TNI, pasalnya hal itu dikatakan justru mengurangi ruang gerak TNI dalam memerangi terorisme yang bermacam-macam variabelnya.

"Kita katakan jangan terlalu detil, karena kalau detil itu justru membatasi gerakan-gerakan melawan terorisme yang kemungkinan sangat beragam variabelnya, dan bermacam-macam," tegasnya.

- Advertisement -

Menurut perkiraan ,RUU yang kini tengah dibahas oleh Panitia Khusus Revisi Undanh-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut akan rampung dan disetujui menjadi Undang-Undang Desember 2017 mendatang.

Diketahui Presiden Joko Widodo juga ingin agar DPR dan Pemerintah mempercepat pembahasan RUU tersebut agar mempermudah aparat dalam mencegah dan menangani tindak pidana terorisme.

Wiranto berpesan, agaknya RUU tersebut nantinya dapat meningkatkan sinergi antara TNI dan Polri dalam upaya menangkal dan membasmi terorisme. "RUU ini perlu memberikan gambaran suatu ruang yang cukup luas untuk manuver TNI bersama polisi agar bisa memadukan satu sinergi yang kuat," katanya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER