Rabu, 17 April, 2024

Sembilan Perusahaan dan Satu Yayasan milik Bos First Travel Diblokir

MONITOR, Jakarta – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan dimiliki oleh bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Direktur Perdata Ditjen AHU, Daulat P. Silitonga mengatakan pemblokiran sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel tersebut sudah dilakukan atas permintaan Bareskrim Mabes Polri. Pemblokiran tersebut, kata dia, demi kepentingan penyidikan atas dugaan kasus TPPU.

"Ditjen AHU sudah memblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel sejak 21 Agustus 2017 lalu. Hal ini sesuai dengan surat permintaan dari Bareskrim Mabes Polri," kata Daulat, Senin (4/9/2017).

Dia menjelaskan setelah diblokir sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel tersebut tidak bisa melakukan perbuatan hukum terkait perubahan anggaran dasar, mengganti direksi dan mengubah susunan pemegang saham. Kendati sudah diblokir, Ditjen AHU tidak bisa menghentikan kegiatan operasional sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel tersebut.

- Advertisement -

"Penghentian kegiatan operasional perusahaan milik bos First Travel bukan wewenang Ditjen AHU. Kami hanya bisa memblokir akses perubahan anggaran dasar secara online melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH),” ujarnya.

Sembilan perusahaan dan satu yayasan milik bos First Travel yang diketahui milik Andika dan isterinya Anniesa Hasibuan yang sudah diblokir Ditjen AHU yakni PT First Anugrah Karya Wisata, PT Bintang Balindo Semesta, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Yamin Duta Makmur, PT Interculture Tourindo, PT Anniesa Hasibuan Fashion, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anugerah Karya Wisata Mandiri dan Yayasan First.

Sebelumnya, Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada media mengatakan Mabes Polri sudah meminta Ditjen AHU untuk memblokir delapan anak perusahan milik  Andika dan isterinya Anniesa Hasibuan yaitu PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.

First Travel sendiri diduga menggelapkan dana senilai Rp 848,7 miliar. Dana tersebut adalah tunggakan untuk keberangkatan jemaah sebanyak 35.000 jemaah, utang tiket, pengurusan visa, dan akomodasi di Arab Saudi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER