Jumat, 19 April, 2024

Komisi VI DPR Minta Kemendag Selesaikan Aturan Turunan UU Perdagangan

Monitor, Jakarta – Carut marut masalah perdagangan, ternyata salah satu problem utamanya karena Kementerian Perdagangan belum menyelesaikan aturan turunan dari UU 7/2014 tentang Perdagangan.

Menurut Anggota Komisi VI DPR, Rieke dyah Pitaloka dalam UU Perdagangan sudah cukup jelas dan tegas mengatur tentang perdagangan dalam negeri, kualitas pengelolaan pasar rakyat, penguatan koperasi dan UKM, pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok, ekspor, impor, penyimpanan, barang yang diperdagangkan, dan sebagainya.

"Namun, implementasi dari suatu UU tidak mungkin terjadi tanpa aturan turunan, akibatnya pencegahan, hingga sanksi hukum bagi pelanggar yang membahayakan pangan Nasional pun tidak dapat ditegakkan," Kata Rieke dalam rilis yang diterima Monitor. Senin (5/6).

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI (5/6/2017), bagian legal Kementerian Perdagangan mengakui mayoritas aturan turunan belum diselesaikan. Aturan turunan dari UU Perdagangan yang harus segera dibuat Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan adalah :

- Advertisement -

1. Dari 9 Peraturan Pemerintah, *satu pun belum ada yang dibuat.*
2. Dari 9 Perpres, *baru 1 (satu) Perpres yang ada*, yaitu: Perpres No 71/2015 tentang Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokoknya dan Barang Penting.
3. Dari 20 Permendag, *13 (Tiga belas) sudah ada.*

"Dengan terpilihnya Bapak EnggarTiasto Lukita sebagai Menteri Perdagangan baru, yang berlatar belakang anggota DPR sebelumnya, Saya yakin saudara Menteri Perdagangan memahami pentingnya aturan turunan UU Perdagangan untuk menjaga stabilitas, ketersediaan, distribusi pangan, penyelamatan produksi nasional, pengendalian harga yang memprioritaskan data beli rakyat, yang berorientasi pada kedaulatan pangan Indonesia," ucap Rieke dalam Rapat Kerja tersebut.

Rapat Kerja antara Komisi VI dan Kementerian Perdagangan sendiri akhirnya menyepakati beberapa poin rekomendasi diantaranya :

1. Mendukung Menteri Perdagangan *segera* menyelesaikan aturan turunan UU Perdagangan

2. Meminta Menteri Perdagangan segera merevisi aturan turunan yang sudah ada, yang justru membahayakan kedaulatan pangan nasisonal, di antaranya:
a. Pasal 11 PP 71/2017 tentang *Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting":
– Ayat 1 (satu) "…. Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting *dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah dan waktu tertentu*
– Ayat 2 (dua) "Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar *dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal. Pasal ini membuka peluang pelaku besar melakukan penimbunan barang dan melakukan permainan harga.

b. Permendag No 125/2015 tentang *Ketentuan Impor Garam*

Peraturan ini melemahkan petani garam karena menghapus aturan sebelumnya yang kewajiban importir menyerap garam rakyat minimal 50%. Permen ini pun berpotensi kuat lemahkan usaha garam rakyat, bahkan mencabut wewenang Kementerian Perindustrian dalam mengeluarkan rekomendasi izin impor garam industri yang dapat mengakibatkan garam impor untuk industri dijadikan garam konsumsi.

c. Permendag No 70/2015 tentang *Angka Pengenal Impor (API)*

Dengan Peraturan ini Kemendag *menghapus* ketentuan sebelumnya yang membatasi perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor kategori Umum (API-U) yang tercakup dalam satu bagian (section) seperti diatur dalam Sistem Klasifikasi Barang"

Menurut Rieke, Permendag ini *mengijinkan importir API-U mengimpor semua jenis barang untuk tujuan diperdagangkan*.

"Aturan ini jelas berbahaya karena berpotensi besar prosusen berubah menjadi perdagangan (trader), arus deras impor yang tidak terkendali, yang mengancam produsen nasional," tegasnya. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER