Kamis, 25 April, 2024

Menanti Langkah KPK Tindaklanjuti Temuan BPK soal Pelindo II

MONITOR, Jakarta – Panitia Khusus Angket DPR RI tentang Pelindo II DPR RI, Senin (17/7) kemarin telah menyerahkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya indikasi kerugian negara dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Peti Kemas Koja antara Pelindo II dan Perusahaan asing bernama Hutchison Port Holding (HPH),  Proyek Kalibaru, dan Global Bond senilai Rp 20,8 triliun

Ketua Pansus Rieke Diah Pitaloka yang datang langsung ke KPK meminta agar hasil audit investigasi pertama itu ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah tersebut.

“Seharusnya jika tidak perpanjang pada 2019, maka JICT sesungguhnya 100 persen bisa menjadi milik Indonesia. Namun diperpanjang pada 2015 dengan nilai kontrak yang lebih rendah dibandingkan kontrak pertama tahun 1999. Dan anehnya, kontraknya tetap berlaku dari 2019 hingga 2039,” kata Rieke, usai pertemuan dengan Pimpinan KPK, di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Rieke menambahkan, Merujuk pada audit BPK, dalam kasus tersebut terindikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 4,08 triliun dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima PT Pelindo II.

- Advertisement -

Kemudian persoalan lainnya, tambah Rieke, global bond pada proyek Kalibaru yang bunganya harus dibayarkan pertahun sebesar Rp 1,2 triliun. Menurutnya, dana itu bisa digunakan untuk membangun pelabuhan-pelabuhan lain.

Belum lagi, masih kata politisi F-PDI Perjuangan itu, biaya pembangunan proyek Kalibaru yang mencapai lebih dari Rp 20 triliun lebih, dianggap terlalu mahal. Terutama jika dibandingkan dengan pembangunan Terminal Teluk Lamong, yang dengan kapasitas sama hanya membutuhkan biaya kurang lebih Rp 6 triliun.

Rieke juga memastikan, dari hasil pembahasan temuan pemeriksaan investigatif BPK atas perpanjangan Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian Pelabuhan PT Pelindo II berupa kerjasama usaha dengan PT JICT menyimpulkan bahwa telah terpenuhi dua unsur atas tindak pidana korupsi berupa adanya dugaan kuat penyimpangan atas Peraturan Perundang-undangan dan indikasi terjadinya kerugian keuangan negara sebesar US $ 306 juta atau sekitar Rp. 4,08 triliun.

“Dari pansus sendiri, kita melihat ada indikasi bahwa terjadinya indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,08 triliun, sehingga kami menilai telah memenuhi tindak pidana korupsi,” tegas politisi PDIP itu.

Sementara itu ditempat yang sama, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, terkait laporan pansus sebelumnya, pihaknya telah menetapkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka. 

“Terkait laporan tentang dengan Terminal Koja, proyek Kalibaru dan kemudian perpanjangan JICT, Priok Baru dan Lamong, dan kemudian global bond itu, kami akan segera menindaklanjuti dan kami akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari KPK, tentunya klarifikasi terhadap BPK, dan mengajak teman-teman PPATK,” jelas Agus.

Agus pun akan memperbarui perkembangan penyelidikan kasus itu, sehingga baik pansus maupun KPK dapat saling mengontrol dan memonitor. Ia pun berharap dalam pengembangan kasus ini, tak ada intervensi politik dari siapapun.

“Karena kami bersepakat kasus ini bisa jadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola BUMN. BUMN bisa menjadi tolak punggung perekonomian negara, dan memberikan keuntungan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat Indonesia,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER