Sabtu, 20 April, 2024

Kajian LIPI, TKA ilegal asal RRT telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia

MONITOR, Jakarta – Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di Indonesia telah mendapat banyak sorotan, terutama keberadaan TKA ilegal yang masuk melalui proyek-proyek pembangunan dari negara asing. Hal ini dianggap tidak menguntungkan karena menutup kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Berdasarkan hasil Sidak yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), sejak tahun 2016, ditemukan TKA ilegal sebanyak 1.383 orang.

Pelanggaran yang dilakukan terdiri dari TKA yang bekerja tanpa Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sebanyak 820 orang (hampir 60%) dan sisanya merupakan TKA dengan penyalahgunaan jabatan (Kemenaker, 2016).

Hasil kajian peneliti Kedeputian IPSK LIPI menunjukkan bahwa terdapat beberapa permasalahan TKA di Indonesia. Pertama, tingginya intensitas penggunaan TKA dalam proyek investasi Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dibandingkan negara lain.

- Advertisement -

Dalam kurun waktu 2010-2016, RRT merupakan salah satu dari 10 investor terbesar yang masuk ke Indonesia. Peningkatan nilai investasi RRT yang relatif lebih cepat dibanding negara lain membawa konsekuensi tingginya tenaga kerja RRT yang masuk ke Indonesia.

Lonjakan tajam mencapai hampir empat kali lipat telah terjadi dalam dua tahun terakhir yaitu dari 873 ribu orang (2015) menjadi 4,24 juta 4.236 orang (2016).

Kedua, meningkatnya TKA ilegal asal RRT. Meskipun tidak diketahui jumlah TKA ilegal asal RRT secara pasti, namun penemuan TKA RRT tanpa dokumen resmi di sejumlah daerah misalnya Bogor-Jawa Barat, Konawe-Sulewesi Tenggara, Gresik-Jawa Timur, Murungraya-Kalimantan Tengah, dan daerah lainnya mengindikasikan keberadaan TKA ilegal asal RRT telah menyebar ke berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini juga didukung oleh data pelanggaran keimigrasian tahun 2016, pelanggaran paling banyak  berasal dari RRT yang angkanya mencapai 24% dari seluruh pelanggaran (7.787 orang).

Ketiga, adanya celah peraturan yang berpotensi memunculkan TKA ilegal, yaitu perubahan Permenaker No.12 Tahun 2013 menjadi Permenaker No 16 Tahun 2015 dan diubah lagi menjadi Permenaker 35 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

Perubahan tersebut cenderung melonggarkan penggunaan TKA, khususnya dilihat dari penghapusan mengenai syarat dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, Permenaker No.12 Tahun 2013.

Syarat tersebut dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 sudah dihilangkan. Demikian pula  dengan penghapusan rasio Jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Lokal.

Sebelumnya pada pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 masih mencantumkan satu orang TKA menyerap 10 tenaga kerja lokal. Hal ini juga berdampak terhadap berkurangnya peluang penciptaan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal sejalan dengan penggunaan TKA.

Keempat, pengawasan TKA yang belum maksimal. Minimnya ketersediaan tenaga pengawas menjadi salah satu kendala dalam melakukan pengawasan TKA. Berdasarkan data Kemenaker tahun 2017, pengawas TKA berjumlah 2.294 orang, terdiri dari pengawas umum, spesialis dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Jumlah tersebut belum mampu menjangkau TKA sebesar 71.025 orang yang merupakan TKA legal, belum lagi TKA ilegal. Tenaga pengawas tersebut juga harus mengawasi sejumlah 216.547 perusahaan. Idealnya satu pengawas mengawasi lima perusahaan. Sebagai dampaknya, banyak kasus  pelanggaran akibat dari penegakan hukum yang  kurang efektif.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER