Rabu, 24 April, 2024

Fraksi PDIP Sebut UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Kurang Kekinian

MONITOR, Jakarta – Polemik terkait Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek terus menuai perdebatan.

Dimana dalam audiensi antara Fraksi PDI Perjuangan di DPR dengan para driver online, Kamis (22/3) ini, permen tersebut dinilai tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

"Saya pastikan Kementerian Perhubungan tidak melanggar UU ketika membuat Permenhub 18 Tahun 2017. Karena Permenhub dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi, yakni UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman saat audiensi.

Menurut Alex, penolakan yang muncul terhadap Permenhub tersebut dikarenakan antara driver online dengan pihak aplikator belum terakomodir didalamnya.

- Advertisement -

"Ya, ada hubungan antara driver online dengan aplikator. Nanti yang akan kita rumuskan dengan Kemenhub, Kementerian Komunikasi dan Informasi. Ini masalahnya kompleks, karena belum ada peraturan per-UU yang mengaturnya," ujar Anggota Komisi V DPR RI itu.

"Sehingga, kita tidak bisa menyalahkan Kemenhub sepenuhnya, karena seluruh peraturan pemerintah itu ada kaitannya dengan peraturan yang diatasnya, landasannya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas. Kita cari titik tengahnya, titik temunya. Hanya saja UU 22/2009 itu tidak sesuai dengan kekinian," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER