Rabu, 24 April, 2024

Anies minta Media ikut Awasi Klub Malam di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Di bawah kepemimpinan Anies Baswedan, Pemprov DKI menilai kalau peran media bisa dijadikan alat fungsi kontrol dalam mengawasi penyakit masyarakat yang ada di Ibukota.

Penyakit masyarakat tersebut diantaranya, keberadaan tempat hiburan di Jakarta yang kerap dijadikan tempat prostitusi ataupun jadi sarang narkoba.

Menurut Anies, informasi dari media mengenai tempat hiburan yang dijadikan tempat prostitusi atau sarang narkoba bisa menjadi alat kuat bagi Pemprov DKI untuk mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan tempat hiburan tersebut.

"Peran laporan media dan masyarakat, bisa dijadikan alasan kuat kami untuk menindak tempat hiburan yang memang melangar aturan. Aturan itu ada di Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 18 tahun 2018 tentang Pariwisata," terang Anies, di Balaikota Jakarta, Selasa (20/3).

- Advertisement -

Dari Pergub pariwisata yang melibatkan kontrol media tersebut ada di pasal 54 yang bunyinya,

(1) Setiap pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dan i media massa dan/atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha.

(2) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas.

(3) Pencabutan TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas dasar usulan yang disampaikan oleh Dinas.

(4) Terhadap pengusaha pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan zat psikotropika lainnya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Tidak hanya itu, Anies pun mengatakan, laporan media massa dan warga bisa digunakan untuk Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar bertindak. Laporan pun akan memiliki kekuatan karena sudah ada BAP.

"Dengan BAP itu maka laporannya jadi memiliki kekuatan hukum yang jelas," tegas Anies.

Anies mengatakan, proses pelaporan yang mudah akan membuat Pemprov DKI dapat bertindak cepat. Menurutnya, Pergub Pariwisata sebelum revisi tidak sekuat yang baru.

"Jelas beda ya aturan sekarang ma sebelumnya. Aturan yang sekarang punya gigi. Laporan warga dan wartawan benar-benar diperhitungkan," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER