Kamis, 18 April, 2024

Tetap Eksekusi Pancung TKI Asal Madura, Kerajaan Saudi dinilai Arogan

MONITOR,Jakarta – Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai, dengan tidak menggubris langkah diplomasi kebangsaan Presiden Joko Widodo terkait permohonan pembebasan tenaga kerja Indonesia asal Madura, Kerajaan Arab Saudi telah berlaku angkuh dan arogan.

Ya, pernyataan Arteria tersebut menyusul dilakukannya eksekusi hukum pancung yang dikenakan kepada TKI Muhammad Zaini Misrin Arsyad di Saudi, Minggu (18/3).

"Pemerintah kerajaan Arab Saudi sangat arogan, angkuh dan menihilkan serangkaian diplomasi kebangsaan, dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah 3 kali mengajukan permohonan pembebasan terhadap TKI asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, yang dihukum Pancung di Arab Saudi," kata Arteria dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR, di Jakarta, Selasa (20/3)

Dikatakan dia, setidaknya Presiden Jokowi bahkan pernah 2 kali menyampaikan langsung ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud, yakni pada saat lawatan Presiden ke Saudi Arabia pada September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada bulan Maret 2017. 

- Advertisement -

Bahkan, ia mengklaim,  Presiden Jokowi juga sempat mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi yang meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk ditangguhkan.

"Pihak kerajaan sangat biadab, dari awal kan sudah ada informasi pendahuluan bahwa Zaini mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengakui kasus tersebut. Ini kasus yang dipaksakan, dimana Zaini diposisikan sebagai pelaku kejahatan, dan bahkan teror dan tekanan terus terjadi hingga vonis mati dijatuhkan kepadanya pada 17 November 2008 lalu," papar dia.

"Yang sangat menyedihkan adalah dalam menghadapi proses hukum tersebut, Zaini hanya didampingi penerjemah asal Arab Saudi. Keadaan mana diperparah lagi dimana penerjemah tersebut juga ikut memaksanya mengakui kasus pembunuhan yang dituduhkan kepadanya," ucap mantan anggota komisi II DPR RI itu.

Oleh karena itu, Anggota Komisi III DPR RI itu meminta Kemenakertrans dan BNP2TKI serta Komnas HAM untuk kembali mencermati tragedi kemanusiaan ini, yakni dengan  mengirim Nota keberatan, sebagai bentuk perlawanan melalui diplomasi bilateral yang setara.

"Kalau perlu dibawa ke Peradilan HAM Internasional untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada peradilan atas diri Zaini, yang ada hanya permufakatan jahat yang menempatkan TKI asal Madura sebagai pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang tidak ia perbuat, melalui kekuasaan kehakiman yang sesat," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER