Jumat, 29 Maret, 2024

Politikus PDIP minta KPK Pertimbangkan lagi Penundaan Tersangka Cakada

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta agar KPK kembali mempertimbangkan terkait penundaan penetapan tersangka kepada calon kepala daerah (Cakada) sebagaimana himbauan Menkopolhukam Wiranto.

Alasanya, agar kemudian tidak menimbulkan kegaduhan atau polemik baru di tengah semua pihak sedang menggunakan segala daya upayanya dalam menyelesaikan persoalan hoax, berita bohong maupun issue SARA.

"Saya mohon dipertimbangkan kembali kesepakatan penundaan, himbauan Pak Wiranto itu kan dalam kapasitas beliau sebgagai Menkopolhukam, tentunya dengan penuh kajian dan pencermatan, ada baiknya dipertimbangkan," kata Arteria dalam keterangan tertulis yang diterima MONITOR, di Jakarta, Minggu (18/3).

"Bukan sebaliknya memperlihatkan pembangkangan dengan menjawabnya dengan drama teatrikal penetapan status tersangka," tambahnya.

- Advertisement -

Politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan, KPK harus sadar diri dan tahu posisi, dalam putusan Mahkamah Konstitusi telah dijelaskan, KPK merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif) yang melaksanakan fungsi penegakan hukum, sama seperti Polri dan Kejaksaan Agung.

"Cuma bedanya KPK bertanggung jawab langsung kepada presiden. Akan tetapi, kan harus pandai membaca signal, Menkopolhukam itu kan pembantu presiden, signal itu seharusnya dipahami oleh KPK. Jangan kemudian mencari pembenaran dan berkonfrontir, dengan mencari justifikasi lagi dari Pak Jokowi (presiden)," tandasnya.

Perlu untuk diketahui, kata Arteria,  kesepakatan penundaan proses penegakan hukumnya hanya sampai dengan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara dan bukan menghentikan proses hukumnya secara permanen.

Dan hal itu, Arteria mengklaim bukanlah kesepakatan pertama yang dibuat oleh KPK, sebelumnya telah pula dibuat KPK saat Plt Pimpinan KPK Pak Ruki dan itu pun berjalan dan dipatuhi KPK. 

"Akan tetapi kali ini KPK (Agus Rahardjo) justru membuat kegaduhan baru dengan mengatasnamakan demokrasi, hal mana sangat membuat saya kehabisan akal untuk mencoba memahami alur berpikir KPK," papar Arteria.

"Padahal kesepakatan itu dibuat semata2 demi menjaga marwah institusi penegak hukum, termasuk KPK agar terhindar dari kesan politisasi penegakan hukum, upaya kriminalisasi KPK terhadap salah satu Paslon, KPK main politik atau terlibat politik praktis, KPK mendukung salah satu Paslon atau Parpol tertentu atau kekuasaan atau pemegang kapital," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER