Jumat, 19 April, 2024

Jika Serius Tolak UU MD3, Jokowi Ditantang Terbitkan Perpuu

MONITOR, Jakarta – Keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga saat ini belum menandatangani hasil Revisi Undang-Undang  Revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dinilai belum menggambarkan bahwa Jokowi menolak UU tersebut. 

Pasalnya, kendati belum ditandatangani hingga batas waktu 30 hari setelah diparipurnakan, UU MD3 tetap sah secara Undang-Undang. 

Untuk itu, Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Usep Hasan Sadikin menegaskan, jika Jokowi benar-benar menolak pasal-pasal yang dinilai masih kontroversial dalam UU tersebut, hendaknya Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perpuu).

"Kewenangan Jokowi sebagai Presiden RI pembuktiannya adalah melalui Perpuu pengganti UU MD3. Kalau dia (Jokowi) bilang enggak setuju dengan UU MD3, dan tidak menanda tangani, itu bukan bukti dia tidak setuju. Pembuktiannya adalah dia harus membuat Perpuu," kata Usep saat diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (15/3).

- Advertisement -

Lebih lanjut ia menjelaskan, semasa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lalu, juga terjadi polemik terkait Undang-Undang, yakni terkait UU Pilkada Serentak 2014 lalu. Dimana saat itu SBY juga tidak menyetujui UU tersebut lantaran muncul desakan dari beberapa lembaga agar SBY menolak UU tersebut. Menjawab desakan itu SBY kala itu mengeluarkan kebijakan baru.

Jika dibandingkan kondisi tersebut, tandas Usep, sangat berbeda jauh dengan kondisi saat ini, dimana petisi penolakan UU MD3 kini telah ditandatangani 2.500 orang.

"Dulu SBY dengan pernyataan tidak setuju dengan UU Pilkada tidak langsung, tetapi kemudian dia membuktikan dengan kewenangannya sebagai Presiden membuat peraturan pengganti," pungkasnya.

<script charset="UTF-8" src="//cdn.sendpulse.com/9dae6d62c816560a842268bde2cd317d/js/push/758cf63791745a539a382c8a9b66783d_0.js" async></script>

 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER