Jumat, 29 Maret, 2024

Membajak Demokrasi

Kemarin, Rabu, 14 Maret 2018 merupakan hari dimana berlakunya Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hasil revisi. Walaupun Presiden Jokowi tidak menandatangani draft (Rancangan Undang-undang) RUU MD3, namun RUU MD3 tersebut sah dan berlaku. 

Karena sesuai UUD NRI 1945 Pasal 20 Ayat 5 yang berbunyi “Dalam hal rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh (30) hari semenjak rancangan Undang-undang tersebut disetujui, rancangan Undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan”.

Rabu kelabu. Ya rabu kelabu. UU MD3 telah sah dan berlaku. Dan tentu mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang walaupun rakyat sendiri banyak yang tidak setuju bahkan menolak UU MD3 yang kontroversi tersebut. Yang isi pasalnya membentengi dan banyak menguntungkan para anggota DPR yang terhormat.

Negeri ini memang aneh. Dan sering mempertontonkan drama politik yang aneh. Salah satu keanehan tersebut terjadi dalam pembahasan dan pengesahan RUU MD3. Tidak mungkin UU MD3 tersebut disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI (12/2/2018), jika tidak disetujui oleh DPR dan Pemerintah. Jika salah satu saja dari kedua pihak tersebut tidak setuju, maka RUU MD3 tidak akan bisa disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI.

- Advertisement -

Artinya pemerintah setuju dan menyetujui pasal-pasal siluman dan kontroversial yang diusulkan oleh anggota DPR yang terhormat dan mulia. Apakah telah terjadi persekongkolan antara DPR dengan pemerintah. Hanya mereka dan Tuhan yang tahu. Dan biarlah rakyat yang akan menilai.

DPR sejatinya merupakan institusi yang merepresentasikan kehendak rakyat. Para anggota DPR adalah wakil rakyat yang berjuang dan membela hak-hak rakyat. Mendengar, mengartikulasi, dan mengagregasikan kepentingan rakyat merupakan tugas utama anggota DPR RI. Walau pun rakyat mengkritik, protes, dan menolak RUU MD3, wakil rakyat di DPR tetap tak bergeming dan tak menghiraukan aspirasi rakyat tersebut.

Dengan berlakunya UU MD3, sesungguhnya demokrasi telah dibajak. Dibajak oleh oknum-oknum anggota DPR yang hanya mementingkan pribadi, kelompok, dan partainya. Demokrasi telah dibajak demi kepentingan segelintir elit tertentu. Antara rakyat yang memiliki kedaulatan dengan wakilnya di DPR berbeda dan bahkan bertolak belakang. Antara aspirasi rakyat dan kepentingan politik anggota DPR selalu berbeda. Jika ini terus terjadi, rakyat dan wakil rakyat akan selalu berhadap-hadapan. Dan tidak baik untuk pembangunan bangsa kedepan. 
Berdemokrasi sejatinya terjadi saling pengertian antara rakyat dengan wakilnya di Parlemen. Dan seharusnya wakil rakyat mengutamakan kepentingan rakyat, bukan kepentingan yang lain. Kepentingan dan aspirasi rakyatlah yang paling utama dan harus diutamakan. Jika rakyat menghendaki UU MD3 dibatalkan, harusnya anggota DPR dan pemerintah membatalkannya. Namun nasi sudah menjadi bubur. Dan tidak mungkin kembali menjadi nasi. 

Membajak demokrasi dengan cara membuat pasal-pasal yang bertentangan dengan kehendak rakyat adalah suatu pengkhianatan. Tapi itu lah wajah demokrasi kita. Demokrasi yang masih dikuasai oleh elit-elit politik yang digunakan untuk menjaga dan mengamankan jabatannya demi kenyaman dan kenikmatan duniawi. 

Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat ke-16 memberikan pengertian dan pemahaman tentang demokrasi. Bahwa demokrasi adalah “Pemerintahan dari rakyat (government of the people), oleh rakyat (by the people), dan untuk rakyat (for the people). Jadi, setiap usaha untuk mengabaikan aspirasi dan kehendak rakyat merupakan pengingkaran dari demokrasi. Rakyat harus menjadi subjek, bukan objek. Rakyat yang harus menentukan bukan ditentukan. Dan rakyat yang harus berkuasa, bukan dikuasai. 

Pemerintah juga cuci tangan. Padalah pemerintah melalui Mendagri RI telah menyetujui RUU MD3 ketika disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI. Entah apa yang terjadi dalam manajemen pemerintahan di republik ini. Sehingga Mendagri lupa melapor ke Presiden ketika UU MD3 tersebut masih dibahas di DPR. 

Presiden pun tidak tinggal diam. Menyerap aspirasi dan mendengarkan pendapat para ahli hukum untuk mencari jalan tengah atas persoalan UU MD3 yang bermasalah tersebut. Seperti yang sudah saya duga. Presiden tidak menandatangani draft RUU MD3 yang sudah ada di meja kerjanya. Dan juga tidak mengeluarkan Perppu untuk menyelesaikan persoalan ini. Presiden meminta rakyat untuk merespons dan menolak UU MD3 tersebut dengan cara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Presiden Jokowi tentu tidak mau disalahkan dan tentu tidak mau citranya turun karena menandatangani draf  RUU MD3. Toh tidak ditandatangani pun sesuai aturan dalam Konstitusi, RUU MD3 akan berlaku dengan sendirinya. Presiden pun tentu saja tidak mau kena getah dan imbas dari diundangkannya UU MD3.

Ini tahun politik, sedikit saja Jokowi melakukan blunder dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kehendak rakyat, maka bisa dipastikan elektabilitasnya akan merosot. 

Namun janganlah rakyat dibiarkan sendirian. Jangan juga rakyat ditakut-takuti dan dipanggil paksa oleh DPR jika tidak mau datang untuk memberi keterangan kepada DPR. Dan jangan juga rakyat dibiarkan protes tanpa perbaikan dalam penyelenggaraan berbangsa dan bernegara. 

Tugas DPR yaitu untuk mengingatkan pemerintahlah agar bekerja sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat Indonesia. Bukan untuk bernegosiasi apalagi melakukan kongkalingong dengan pemerintah. Sudah saatnya DPR berkhidmat untuk rakyat. Dan sudah waktunya pemerintah merealisasikan program-programnya untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. 

Jangan sampai rakyat marah. Dan jangan sampai rakyat terus menerus dibodohi. Karena rakyat zaman now sudah cerdas. Jika sampai rakyat marah, maka terlalu besar resikonya. Mari kita jadikan rakyat Indonesia menjadi tuan di negeri sendiri. Merespons dan merealisasikan aspirasi rakyat adalah bagian dari menjadikan rakyat hidup bermartabat dan terhormat di negeri ini. 

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER