Kamis, 28 Maret, 2024

Presiden Diminta Atur Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, saat ini Undang-Undang Penanggulangan Terorisme belum secara detail mengatur tentang peran TNI. Untuk itu ia menawarkan opsi agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait peran tersebut.

"Soal pemberantasan terorisme itu kan memang salah satu tugas konstitusinya pemerintah, dalam hal ini kan Presiden," kata Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3).

Diketahui, pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hanya termaktub dalam pasal 7 UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, dalam pasal tersebut TNI hanya masuk dalam bagian Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dimana TNI pun hanya membantu Polisi.

Padahal, kata Arsul, publik menilai keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme akan sangat efektif, mengingat institusi tersebut memiliki satuan-satuan khusus anti terorisme yang andal dalam beroperasi.

- Advertisement -

"Baik TNI maupun Polisi ini kan sama-sama aparatur pemerintah di bawah kendali Presiden. Nah, biar lah Presiden yang mengatur peran itu, tetap dalam koridor UU yang ada. Kalau ada perluasan peran, tentu harus dirubah UU induknya, khususnya UU TNI, itu kira-kira kesepakatannya," ujarnya.

Arsul menawarkan opsi lain selain merubah UU, yakni dengan penerbitan perpres yang memungkinkan TNI bisa terlibat dalam memberantas terorisme. 

"Bunyi di pasal 7 UU No 34 tentang TNI itu kan masih sangat mulitafsir, sehingga harus dipertegas lewat Perpres," pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER