Sabtu, 20 April, 2024

DPRD DKI Jamin Pansus Tower Bukan Gertak Sambal

MONITOR, Jakarta – Lama tak terdengar kabarnya, kasus tower mikroseluler kembali jadi bahan pergunjingan. Bahkan, sempat beredar kabar rencana politisi Kebon Sirih membentuk pansus microsel tersebut hanya untuk menakut-nakuti para pengusaha microsel saja.

Untuk menangkis kabar satir tersebut, Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik angkat bicara. Politisi Gerindra ini mengatakan kalau pansus microsel sebenarnya sudah terbentuk.

"Kata siapa pembentukan pansus batal. Pansus jalan kok dan sudah terbentuk,"ungkap M. Taufik kepada MONITOR, Selasa, (13/3).

Kata Taufik, tidak mungkin pembentukan pansus microsel dibatakan. Sebab pansus mikrosel ini kata Taufik,  nantinya akan menguak kebenaran, kenapa pihak pemilik tower mikrosel tidak membayar biaya sewa lahan yang dipakai untuk mendirikan tower. Sementara lahan yang dipakai adalah milik Pemprov DKI Jakarta.

- Advertisement -

“Pansus sudah mulai berjalan dalam pekan ini, anggotanya 23 orang dan diketuai oleh Wakil Ketua DPRD Lulung Lunggana,” ujarnya.

Nantinya, Sambung Taufik, pansus akan memanggil sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada hubungannya dengan pemberian atau pembangunan tower.

“SKPD yang dimaksud Dalam pekan ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku pemberi izin, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) selaku pengelola lahan negara yang dipakai secara sepihak oleh pihak ketiga, Satpol PP selaku penegak perda,” tukasnya.

Taufik menilai langkah eksekutif yang baru menindak 12 titik tower terlalu sedikit dibandingkan kondisi eksisting. 

“Pihak eksekutif harus mendata dengan seksama sehingga akan ketahuan berapa banyak pelanggarnya. Bagi pelanggar berat dan pemiliknya tidak mengindahkan peringatan petugas, kami minta harus ditebang habis,” tandas Taufik.

Secara terpisah Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan pihaknya siap menjalankan tupoksi dalam penertiban tower tersebut. “Tapi sifatnya kami hanya eksekutor atas permintaan dari SKPD terkait seperti BPAD maupun DPM-PTSP,” ujar Yani.

Pada awalnya pihaknya hanya menyegel 12 titik tower karena sesuai permintaan dari DPM-PTSP karena untuk proses perizinan bukan wewenangnya.

Dari 12 titik yang disegel, rata-rata melanggar ketinggian, misalnya izin 15 meter tapi dibangun 20 meter. 

“Hingga saat ini sudah enam titik yang menyesuaikan ketinggian. Surat pemberitahuan baru saat ini saya terima dan langkah selanjutnya mengecek lapangan. Jika ketinggiannya sudah sesuai izin, maka segel akan dibuka,”pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER