Rabu, 24 April, 2024

Agar Naik Kelas, KUMKM Diminta Benahi Dua hal ini

MONITOR, Padang – Keberadaan KUMKM sebagai pelaku usaha dianggap memiliki peran penting dalam dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga, keberadaannya bisa berperan dalam upaya pengentasan kemiskinan.

“Karena itu, KUKM perlu diperkuat kelembagaan dan usahanya agar mampu bersaing dengan pelaku usaha lain baik di pasar lokal maupun nasional ataupun internasional,” kata Deputi Bidang Restrukturisasi, Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik dalam acara Sinergi Kegiatan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha di Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/3).

Berkaitan dengan hal itu, pihaknya melaksanakan kegiatan tentang advokasi manajemen dan keuangan bagi KUKM, serta kegiatan temu mitra antara KUKM dengan usaha besar di Kota Padang, Sumbar.

Damanik mengatakan, advokasi manajemen dan keuangan bagi KUKM  yang perlu dibenahi masalah manajemen usaha dan keuangannya.

- Advertisement -

“Karena secara umum, pelaku KUMKM belum menerapkan manajemen secara konsisten dan komprehensif,” ungkapnya.

Menurut Damanik, beberapa aspek manajemen usaha perlu diketahui oleh KUMKM agar dapat melakukan prinsip manajemen usaha dengan baik, sehingga dapat mengevaluasi dan mengetahui perkembangan usahanya. Model manajemen usaha KUMKM diharapkan dapat mengadop manajemen perusahaan meliputi manajemen produksi, keuangan, SDM, dan pemasaran.

Dari sisi peningkatan nilai tambah dan akses pasar, kemitraan usaha lanjut Damanik dapat menjadi salah satu strategi dalam mengembangkan usaha KUMKM. Kemitraan yang dimaksudkan adalah kemitraan atau kerjasama yang dilakukan berdasarkan pada prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan dan saling memperkuat.

“Dalam hal ini bagi usaha besar ada unsur pembinaan terhadap KUKM sehingga diharapkan KUKM yang bermitra dapat didorong untuk naik kelas dan juga sekaligus merupakan salah satu solusi untuk mengatasi kesenjangan antara UKM dengan UB,” ujar Damanik.

Dengan prinsip-prinsip kemitraan tersebut tegas Damanik, kedua belah pihak bisa mendapatkan manfaat seperti meningkatnya produktivitas, efisiensi, jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas, menurunkan resiko kerugian, memberikan sosial benefit yang cukup tinggi yang pada gilirannya dapat meningkatkan ketahanan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan, pentingnya kemitraaan usaha dalam memacu pertumbuhan ekonomi dari berbagai sektor dan menjaga keseimbangan struktur perekonomian nasional, maka pemerintah telah memperluas pola kerjasama usaha bagi KUMKM, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013.

Dalam PP ini terdapat 10 (sepuluh) pola kemitraan usaha yang dijalankan oleh para pelaku usaha sesuai dengan sektor usaha yang dapat dijalankan, yaitu Inti-Plasma, Subkontrak, Waralaba, Perdagangan Umum, Distribusi dan Keagenan, Bagi Hasil, Kerja Sama Operasional, Usaha Patungan (Joint Venture), Penyumberluaran (Outsourcing), dan Bentuk Kemitraan Lainnya.

“Agar kemitraan bisa berjalan dengan baik tentunya KUKM harus mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan pola kemitraan yang akan dilakukan. Sebagai contoh pola kemitraan perdagangan umum dengan periteil modern, KUKM perlu mempersiapkan produk sesuai dengan persyaratan yang berlaku baik itu berupa desain produk, kemasan, standarisasi/ sertifikasi produk, termasuk kesinambungan paskan,” tutup Damanik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER