Sabtu, 20 April, 2024

Di Tahun 2019, Menperin Targetkan 10 Kawasan Industri Rampung

MONITOR, Gresik – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kawasan industri memiliki peran strategis sebagai salah satu upaya dalam percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Indonesia. Ini dikatakannya saat menghadiri peresmian JIIPE di Gresik, Jawa Timur.

Menurutnya, hal ini sangat relevan dengan Nawacita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa, dalam kerangka negara kesatuan melalui peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing.

"Pembangunan kawasan industri juga merupakan langkah pemerintah untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dalam negeri serta mewujudkan Indonesia sentris," tegasnya.

Sebanyak 10 kawasan industri ditargetkan terbangun hingga tahun 2019 sesuai program Nawacita. Saat ini, 10 kawasan industri baru sudah beroperasi. Bahkan, ada tiga tambahan kawasan industri yang menyusul selesai pembangunannya pada tahun 2018.

- Advertisement -

Menteri Airlangga menargetkan, pada tahun 2018, nilai investasi yang bisa ditarik dari 13 kawasan industri akan mencapai Rp250,7 triliun. Ke-13 kawasan industri (KI) tersebut, yaitu KI Morowali, Sulawesi Tengah, KI atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Sumatera Utara, KI Bantaeng, Sulawesi Selatan, KI JIIPE Gresik, Jawa Timur, KI Kendal, Jawa Tengah, dan KI Wilmar Serang, Banten.

Selanjutnya, KI Dumai, Riau, KI Konawe, Sulawesi Tenggara, KI/KEK Palu, Sulawesi Tengah, KI/KEK Bitung, Sulawesi Utara, KI Ketapang, Kalimantan Barat, KI/KEK Lhokseumawe, Aceh, dan KI Tanjung Buton, Riau.

"Kami juga telah memfasilitasi pembangunan politeknik atau akademi komunitas di kawasan industri guna mempermudah penyerapan tenaga kerja sesuai kebutuhan perusahaan-perusahaan di dalamnya," kata Airlangga.

Bahkan, pemerintah juga sudah memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan untuk mendorong peningkatan investasi pembangunan kawasan industri seperti fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak dan Retribusi berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya, kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam Kawasan Industri, penetapan Objek Vital Nasional Sektor Industri (OVNI) dan Kawasan Berikat/Pusat Logistik Berikat, serta program Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER