Jumat, 29 Maret, 2024

Fraksi Gerindra Minta Pemerintah Cabut PMK Nomor 15 Tahun 2018

MONITOR, Jakarta – Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani meminta agar pemerintan membatalkan peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 15/ PMK.03/2018 tentang tata cara perolehan pajak.

"Kami meminta agar PMK No 15 itu di cabut saja," kata Muzani saat memberikan sambutannya dalam acara rangkaian HUT Partai Gerindra ke 10 Tahun, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (7/3).

Dikatakan dia, ketentuan PMK tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah meningkatkan perolehan pendapatan negara di sektor pajak yang pada 2017 dari asumsi target pendapatan Rp1.447 triliun yang mampu tercapai Rp91 triliun saja.

Sedangkan di 2018, sambung Muzani, pemerintah ditargetkan mencapai pendapatan negara hingga Rp1.600 triliun, sehingga Menteri Keuangan (Menkeu) melakukan perincian dari target tersebut agar dapat tercapai.

- Advertisement -

"PMK nomor 15 mengatur tentang tata cara peningkatan perolehan pajak tersebut. Cuma problemnya adalah, dalam PMK tersebut Menkeu merinci hal-hal yang menurut pandangan kami berlebihan dan bahkan berpotensi bertentangan dengan UU tentang ketentuan umum perpajakan (KUP)," sebut Muzani.

Misalnya, masih kata dia, pemerintah akan menelusuri perjalanan pesawat wajib pajak (WP) yang kemudian dari data perjalanan itu kantor pajak dapat menentukan pajak seseorang. 

Tidak hanya itu, yang membuat miris adalah orang yang mati, begitu orang wajip pajak (WP) mati maka harta peninggalan kematiannya akan dihitung sebagai wajib pajak sebelum dibagi waris.

"Ini yang kemudian menurut pandangan kami bertentangan dengan ketentuan umum perpajakan, UU perpajakan kita mengataka WP itu menghitung sendiri hartanya dan membayar sendiri jumlahya. Tapi, justru sekarang ini bukan WP yang menghitunya sendiri tetapi kantor pajak yang menghitungnya," pungkas sekertaris jenderal DPP Partai Gerindra itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER