Sabtu, 20 April, 2024

Bahas RUU Narkotika, Baleg DPR Panggil Ulang Menkumham

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan akan menjadwalkan ulang agenda rapat karja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang hari ini berhalangan hadir.

Undangan rapat itu, untuk membahas sejumlah UU yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2018, termasuk terkait revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Nah harusnya kita hari ini undang Menkumham namun berdasarkan (pesan) WA yang kami terima, yang bersangkutan sedang dipanggil oleh presiden. Ya kita menghormati, dan kita tunda, dan besok kita coba gali lagi beberapa UU yang memang harus segera diselesaikan," kata Firman di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (7/3).

"Iya besok kita undang lagi, atau nanti kita lihat kita jadwalkan kita putuskan deadlinenya," tambahnya.

- Advertisement -

Ia mengatakan terhadap revisi UU Narkotika sudah sangat diperlukan, menyusul  persoalan peredaran Narkoba di negeri ini sudah masuk dalam tahap darurat. 

Oleh karena itu, sambung politikus Golkar itu, perlu adanya penguatan terhadap aturan hukum yang lebih tinggi dalam hal ini perundang-undangan.

"Narkoba ini kan sesuatu yang penting mendasar kebutuhan yang urgent, karena itu perlu penguatan regulasi aturan hukum kita yang masih lemah. DI sisi lain, narkoba ini sudah sangat mengancam, memanggangu generasi kita dan ancaman terhadap negara, yang namanya proxy war ini kan bisa terjadi dari sini," papar dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apa sekiranya yang paling krusial dari norma UU Narkotika untuk direvisi? Ia menilai perlu adanya ketentuan lebih jelas mengenai jenis narkoba itu sendiri.

"Bahwa presiden kan sudah menyatakan kalau Indonesia ini darurat narkoba. Kemudian reguliasi kita terbatas, maka pertama yang harus kita revisi itu mengenai jenis narkoba ini. Yang beredar di tingkat Internasional sesuai penjelasan BNN itu sudah mencapai angka 600. Sedangkan masuk ke Indonesia sudah jenis ke 45, bahkan sekarang sudah naik lagi. Itu tahun lalu," pungkas Firman.

Sebelumnya sempat diberitakan, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta agar pemerintah  segera mengajukan draf dan naskah akademik Revisi UU Narkotika.

Pasalnya, selain karena revisi ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018, revisi ini juga inisiatif pemerintah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER