Rabu, 24 April, 2024

PBHI Klaim Dewan Etik Tanggapi Serius Laporan Terhadap Ketua MK

MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) hari ini, Selasa (6/3) memenuhi panggilan Dean Etik Mahkama Konstitusi (MK). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan PBHI terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim MK Arief Hidayat, yang juga menjabat sebagai Ketua MK.

"Pada 20 Februari 2018 PBHI telah menyampaikan laporan terkait dugaan hakim MK sekaligus Ketua MK Arief Hidayat memberikan komentar atas perkara yang sudah diputus MK dalam grup whatsapp yang berisi guru besar hukum dengan informasi yang tidak benar, bersifat subyektif dan menunjukkan ketudakberpihakan dan atau condong mendekriditkan kelompok minoritas tertentu," papar Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Totok Yulianto dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut Toto mengklaim, dalam prosesnya, laporan PBHI ditanggapi serius oleh Dewan Etik yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, anggota dewan etik tersebut diantaranya Achmad Roestandi, Salahuddin Wahid, Bintan Regar Saragih.

Totok yang juga hadir dalam pemeriksaan tersebut menceritakan bahwa Anggota Dewan etik kala itu mengeksplorasi laporan dan bukti-bukti yang diajukan oleh PBHI. Bahkan diakhir pertemuan Totok mengaku menyampaikan kepada Dewan Etik agar jangan ragu pabila laporan yang disampaikan PBHI terbukti.

- Advertisement -

"Selanjutnya dewan etik akan memanggil Terlapor untuk diminta keterangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, PBHI sebelumnya telah melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. Arief diduga mengunggah sebuah tulisan di grup Whatsapp tentang perkara yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi, yakni putusan MK No. 45/PUU-XIV/2016, dimana PBHI menduga kata-kata dalam unggahan Arief kasar serta memuat informasi yang menyesatkan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER