Kamis, 18 April, 2024

Jadi tersangka, ini peran keponakan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP

MONITOR, Jakarta – Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terhadap sejumlah pihak telah membuahkan hasil. Terbaru, lembaga anti rasuah menetapkan dua orang yang menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan penetapan dua orang tersangka baru merupakan pengembangan kasus penyidikan yang didalami oleh KPK dari sejumlah proses persidangan terdakwa Setya Novanto yang sebelumnya sudah dijerat oleh KPK. Adapun kedua tersangka itu adalah mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga merupakan keponakan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto, ialah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pihak Swasta Made Oka Masagung. 

"KPK temukan bukti untuk tetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo ) swasta dan MOM (Made Oka Masagung) swasta," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam. 

Agus menjelaskan, Irvanto dan Made Oka diduga bersama dengan Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan Anang Sugiana Sudiardja menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

- Advertisement -

Menurutnya, sejak dari awal KPK sudah mengendus dan mencurigai kalau Irvanto diduga terlibat dalam penggarapan proyek proses e-KTP dengan perusahaannya PT Murakabi Sejahtera dan ikut ke dalam tim Fatmawati yang disebut merekayasa tender proyek e-KTP.

"IHB diduga menerima total US$3,5 juta pada Januari-Februari 2012 kepada Setnov," ungkap Agus. 

Selain itu Agus juga menjelaskan kalau  Made Oka, ialah merupakan pimpinan perusahaan yang diduga menjadi perusahaan penampung dana tender proyek e-ktp tersebut.

"MOM melalui perusahaannya diduga menerima US$3,8 juta USD yang diperuntukan pada Setnov," pungkasnya. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua diantaranya yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman telah berstatus terpidana.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER