Jumat, 19 April, 2024

Sebut Ahok Tak Punya Bukti Baru, Fadli Zon Harap Sidang PK Tak Pancing Kegaduhan

MONITOR, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini Senin (26/2) menggelar sidang pemeriksaan berkas atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penistaan agama yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap putusan hakim PN Jakut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, dalam PK harus ada bukti-bukti baru atau novum untuk mengajukan PK. Dalam hal ini katanya Ahok tidak memiliki bukti baru untuk mengabulkan PK tersebut. 

"Walaupun kalau kita mengamati, bahwa tidak ada novum, tidak ada bukti baru yang bisa dijadikan suatu landasan mengabulkan hal ini, gitu," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/2).

Meski begitu, Dalam hal tersebut Fadli sangat menghormati langkah hukum yang diambil mantan Gubernur DKI Jakarta yang terjerat dalam kasus penistaan agama itu selama masih dalam koridor hukum.

- Advertisement -

"Ya kita tentu menghargai proses hukum yang diajukan selama itu dalam koridor hukum ya," ujar Fadli 

Lebih dari itu, Fadli juga meminta kepada Hakim yang memimpin dalam persidangan tersebut agar bersikap adil dalam memutuskan kebenaran dimata hukum agar ada jalan keluar untuk kasus tersebut.

"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarskat jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," jelasnya.

Sidang pemeriksaan berkas atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hanya berlangsung 10 menit. Tim kuasa hukum Ahok membawa memori PK sebanyak 156 halaman.

Sidang kali ini hanya menyerahkan bukti formil dari pihak pemohon dan tanggapan dari jaksa penuntut umum. Sidang dimulai sekira pukul 09.46 WIB dan selesai pukul 09.56 WIB.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER