Kamis, 25 April, 2024

Baleg Desak Revisi UU Narkoba Dirampungkan

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah agar segera menyelesaikan revisi UU Narkoba yang sudah cukup lama menjadi skala prioritas pembahasan dan penyusunan UU di DPR RI. UU yang dipakai saat ini sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, sebagai bentuk keprihatinannya yang sangat mendalam karena belakangan semakin marak aksi penyelendupan barang haram tersebut dengan mudah masuk ke wilayah Indonesia dengan modus operandi yang berbeda. Bahkan jumlahnya semakin meningkat.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa UU Narkotika dan psikotropika yang sekarang ini sudah jauh ketinggalan dan masih sangat lemah. Hal ini juga pernah disampikan Kapolri karena polisi masih belum mendapat dukungan UU tentang Narkoba yang kuat," jelas Firman, Minggu, (25/2) malam.

"Itu untuk mendukung dan meningkatkan kinerja aparat penegak hukum memberikan sanksi dan tindakan hukum yang tegas kepada para pelaku penyelundup dan pengedar Narkoba yang sudah sangat marak dan nyaris tidak terkendali," sambungnya.

- Advertisement -

Firman menyampaikan, Presiden sudah cukup lama menyerukan Indonesia darurat narkoba. Tapi hingga kini instrumen hukum dalam bentuk revisi UU Narkoba yang menjadi inisiatif pemerintah nyaris diabaikan sendiri oleh pemerintah dan tidak ada pergerakan dan kemajuan prosesnya dalam hal ini Kemenkumham.

Firman yang juga Wakil Ketua Umum GRANAT ini mengungkapkan, sangat geram dalam rapat kerja dengan Menkumham Yassona Laoly. Saat Baleg DPR menanyakan kesiapan dan kelanjuatan revisi UU Narkoba yang tidak kunjung selesai dan pemerintah tidak ada jawaban yang pasti.

"Dan pertanyaan yang sama juga sudah sering kami lontarkan kepada penerinpem pada rapat kerja lainnya. Namun selalu mendapat jawaban yang sama," ujar Firman.

Politisi senior Golkar ini menjelaskan, narkoba adalah merukpakan salah satu tindak pidana kusus Extra Ordinary Crime. Namun Indonesia belum mempunyai regulasi yang kuat dan sanksi yang keras kepada pelakunya.

Selain itu, menurutnya, jenis narkoba yang beredar di dunia sudah cukup besar sudah mencapai ratusan jenis. Sementara itu UU yang ada baru mengatur beberapa jenis narkotika.

Firman sangat  mengapresiasi kepada BNN, TNI dan POLRI atas kerjasamanya yanga mampu dan menggagalkan menyelundupan narkoba ke wilayah NKRI yang jumalahnya sangat besar.

"Itu sangat meresahkan (masyarakat) dengan jumlah yang mengerikan yaitu 1 hingga 3 ton dan ada indikasi lebih besar lagi," terangnya.

Berangkat dari hal tersebut, Firman mendesak kepada pemerintah agar Kemenlu dapat menempatkan atase kepolisian di bandara tertentu yang terindikasi sebagai negara asal barang haram itu.

"Atase kepolisian ini akan memudahkan koordinasi sejak dini sesama aparatur kepolisian dari negara-negara asal dan transit barang itu, agar dapat dilakukan pencegahan secara dini," tutur Firman.

"Perlunya pemerintah menyelesaikan revisi UU Narkoba itu. (Jika tidak) Maka DPR siap ambil alih inisatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan. Mengingat ini sudah memasuki tahun politik. Bila ini tidak dapat diselesaikan maka akan tertunda lagi," paparnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER