Rabu, 24 April, 2024

PB PMII Kerahkan Kader se-Indonesia Gelar Aksi Tolak UU MD3

MONITOR, Jakarta – Penolakan terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tak pernah surut. Sejumlah kalangan terus melakukan gugatan terhadap pasal yang dianggap menguatkan posisi DPR, tak terkecuali aktivis Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII).

Ketua Umum PB PMII, Agus M Herlambang pun menolak tegas hasil revisi UU MD3. Menurutnya, UU MD3 bertolak belakang dengan hakikat sistem pemerintahan demokrasi.

"Negara demokrasi sangat memberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memberikan kritikan kepada para wakilnya. Di negara demokrasi juga tidak boleh ada kekebalan hukum, semua sama di mata hukum," ujar Agus.

Terkait penolakan ini, Agus mengatakan pihaknya akan menempuh dua jalur. Pertama, PB PMII akan membentuk tim hukum melalui LBH PB PMII untuk mengajukan pasal-pasal kontroversial terkait UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu dekat.

- Advertisement -

Kedua, ia akan mengintruksikan seluruh kader PMII yang ada di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk turun aksi di daerah masing-masing guna menolak hasil revisi UU MD3 dan meminta Presiden mengeluarkan PERPU Pengganti UU MD3.

"Dalam waktu dekat akan ada aksi oleh kader PMII di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menolak hasil revisi UU MD3. Kami sudah menginstruksikan para Penguus Cabang dan Pengurus Koordinator Cabang," tegasnya.

Sekretaris Jenderal PB PMII, Sabolah Al Kalamby, juga menambahkan sejak revisi UU MD3 ini ditetapkan dan menuai kritikan di tengah masyarakat, banyak kader PMII di daerah yang bertanya-tanya sikap resmi PB PMII terkait polemik tersebut.

“Ini untuk menjawab pertanyaan kader-kader PMII di seluruh Indonesia. Tentu menurut kami hasil revisi UU MD3 perlu didiskusikan. Khususnya beberapa pasal yang berkaitan dengan imunitas yang berlebihan, kebebasan publik dalam mengkritik DPR, penambahan pimpinan di DPR, serta pemanggilan paksa dan lainnya. Ini harus ditinjau kembali oleh para elit politik, mengingat banyaknya kalangan yang menolak," ujarnya.

 

UU MD3, Tameng Parlemen?

Baru-baru ini, PB PMII menggelar Diskusi Publik bertajuk “UU MD3: Tameng Parlemen?” pada Kamis (22/2). Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Ketua Fraksi PPP MPR RI M. Arwani Thomafi, Kuasa Hukum Penggugat Irman Putra Sidin, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Anwar, dan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII, La Radi Eno.

Sebagaimana dijelaskan Ketua Bidang Politik, Advokasi dan Kebijakan Publik PB PMII, M. Zeni Syargawi, diskusi ini merupakan salah satu sikap PB PMII dalam merespon isu terkini di tanah air. Pasalnya, revisi UU MD3 mendapat penolakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Hal tersebut, menurut dia, tentu didasari oleh beberapa hal yang dianggap janggal.

“Mendapat penolakan dari berbagai kalangan, karena dianggap ada kejanggalan. Seperti imunitas yang berlebihan, anti kritik dan lain-lain,” ujar aktivis asal Medan, Sumatera Utara ini.

Selain diskusi, Ketua LBH PB PMII La Radi Eno juga menegaskan pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan uji UU MD3 tersebut di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, dalam diskusi ini, para narasumber nyaris tidak sepakat adanya revisi UU MD3. Hal ini dikarenakan, ada beberapa pasal didalamnya yang dianggap bertentangan aturan-aturan lainnya.

Para narasumber menilai, UU MD3 ini dianggap menakutkan rakyat untuk memberikan kritikan pada anggota DPR. Selain itu, anggota DPR juga akan kebal hukum. Sebab tidak bisa diperiksa jika tidak ada persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Kohormatan Dewan (MKD).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER